KBK.News, BANJARMASIN – Mantan Pembakal Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Puadi angkat suara terkait dirinya yang menjadi terdakwa korupsi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
“Perlu diketahui kepada teman-teman Pembakal se Kabupaten Banjar, saya saat sedang menggelar sidang, mudah mudahan lancar persidangan nya,” ujar Puadi kepada KBK.News, Selasa (25/2/2025) siang, di Pengadilan Tipikor Negeri Banjarmasin.
Puadi menyampaikan, kasus yang menimpa dirinya hingga dipersidangan adalah tuntutan korupsi, padahal yang terjadi sebenarnya adalah tentang pungutan liar di SPBU Astambul.
Bahkan, lanjut Puadi, dirinya menegaskan tidak pernah sedikitpun memakai uang negara, Kabupaten, Provinsi ataupun dana desa untuk kepentingan pribadinya.
“Saya tidak memakai uang pemerintah baik itu provinsi, kabupaten maupun pusat, yang jelas ini membingungkan, apalagi saya telah dituduh korupsi dana desa,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa yang didakwakan oleh oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Banjar adalah masalah pungutan di SPBU Astambul, Kabupaten Banjar.
“Padahal kan yang didakwakan jaksa adalah masalah pungutan di SPBU Astambul Kabupaten Banjar,” pungkasnya.