MARTAPURA – Diancam mosi tidak percaya, Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi ingatkan anggota DPRD Banjar Saidan Pahmi untuk belajar lagi peraturan dan perundang – undangan supaya tidak asal bicara terkait persetujuan LPJ APBD Kabupaten Banjar 2021, Senin (19/9/2022).
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRD Banjar H Muhammad Rofiqi menanggapi pernyataan Saidan Pahmi di sejumlah media terkait Ketua DPRD Banjar tidak tandatangani LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021.
“Saidan Pahmi seperti yang saya ketahui seorang sarjana hukum, mestinya dia memahami bagaimana menjalankan peraturan, hukum dan perundang – undangan. Apalagi dia (Saidan Pahmi) sudah 2 periode di DPRD Kabupaten Banjar mestinya memahami betul aturan hukum dan perundang-undangan,” tegas politisi muda Partai Gerindra ini, Senin (19/9/2022).
Menurut Rofiqi, sebagai seorang yang membaca dan memahami peraturan dan perundang – undangan serta juga punya latar belakang pendidikan hukum, dirinya tidak sembarangan dalam membubuhkan tanda tangan. Apalagi tanda tangan yang diberikan akan berdampak pada melanggar aturan hukum dan perundangan yang berlaku.
Kemudian Ketua DPRD Banjar ini membacakan peraturan dan perundangan yang menjadi landasan bagi dirinya untuk tidak menandatangani LPJ. Alasannya adalah Penyusunan Rancangan Pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada Pasal 194 ayat 3 berbunyi ‘Persetujuan Bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir’.
“Memang benar saya tidak tanda tangan pada LPJ APBD Kabupaten Banjar Tahun 2021. Tetapi, tolong dibaca lagi Pasal 194 ayat 3 tersebut. Sebab, saya diminta tanda tangan di Bulan Agustus atau bulan kedelapan,” tegasnya, Senin (q18/9/2022) malam.
Apalagi, beber Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi, ia mendengar informasi, bahwa dirinya diancam kubu Saidan Pahmi dengan mosi tidak percaya, karena tidak tangan.
” Saya dengar informasi Saidan Pahmi dan kelompoknya akan melakukan mosi tidak percaya terhadap saya selaku Ketua DPRD Banjar. Jangan main ancam seperti itu, sebab saya tidak takut ancaman, karena saya bekerja sesuai aturan hukum dan perundangan,” tandas H Muhammad Rofiqi.
Terpisah, Anggota DPRD Kabupaten Banjar Saidan Pahmi mengatakan, bahwa wacana mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi tersebut adalah jawabannya atas pertanyaan wartawan. Menurut Saidan Pahmi, mosi tidak percaya itu prosesnya di DPRD kemudian diteruskan kepada Gubernur dan selanjutnya diserahkan ke partai yang bersangkutan.
“Jadi Ketua DPRD sesuai bisa diganti melalui mosi tidak percaya dan itu sesuai Tatib DPRD,” pungkas politiis Partai Demokrat Kabupaten Banjar ini.