Dibakar api cemburu dan menduga istri selingkuh dengan seorang pria lain, seorang suami di Kelua, Kabupaten Tabalong memukul istrinya, hingga tewas, Selasa (6/7/2021).
Warga Desa Bakulat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong menjadi geger, sebab seorang perempuan muda tewas dipukul suaminya sendiri. Peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 03.00 Wita dinihari, Selasa (6/7/2021).
digegerkan dengan adanya peristiwa pembunuhan berlatar cemburu buta yang terjadi pada Selasa, (6/7/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari.
Kapolres Tabalong, AKBP M Muchdori melalui Kasubag Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono membenarkan peristiwa tersebut.
“Pelakunya adalah suaminya sendiri berinisial MI (26 tahun) terhadap korban istrinya berinisial DW (21 tahun),” jelasnya.
Kronologi Tewasnya Istri Di Tangan Suami
Latar belakang pembunuhan ini sendiri, kata Mujiono, untuk sementara diduga karena rasa cemburu yang berlebihan terhadap sang istri dan berujung pada pemukulan.
Menurut Mujiono, kejadian ini sendiri berawal dari adanya permasalahan rumah tangga, yakni sang suami mendug istrinya selingkuh dengan pria lain. Kemudian akibat permasalahan tersebut istrinya pada Senin malam (5/7/2021) pergi dan menginap di rumah paman (RZ) dari sang suami untuk menenangkan diri.
Selanjutnya Iptu Mujiono menceritakan kronologi tragis terbunuhnya DW.
Menurutnya, dini hari RZ terbangun ketika mendengar keributan dari dalam kamar, ia pun berusaha membuka pintu kamar, namun kondisi pintu terkunci dari arah dalam. Selanjutnya pintu didobrak dan melihat perkelahian fisik antara MI dan DW.
RZ pun berusaha untuk melerai keduanya, sambil berteriak meminta pertolongan, tetapi DW tidak terselamatkan. DW tewas ditempat setelah dipukul oleh suaminya dengan sebongkah batu.
Usai melakukan pemukulan tersebut, MI diantar keluarganya menyerahkan diri ke Polisi.
Dari hasil introgasi, MI mengakui perbuatannya terhadap istrinya tersebut yang diduga mengalami luka dibagian kepala belakang. Perbuatan ini dilakukan karena cemburu dan menduga istrinya selingkuh dengan laki-laki lain.
“Kini sang suami (MI) sudah berada di Polres Tabalong dan guna menjalani proses pemeriksaan. MI terancam pasal 44 ayat 3 undang-undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Foto : istimewa