KBK.NEWS TANAH BUMBU – Diduga saat menjabat Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana melakukan penipuan dengan modus menjual data dan suara di Pileg 2024, sehingga ia dilaporkan ke polisi , Jumat (25/7/2024).
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana terus bergulir. Setelah posisinya sebagai Ketua KPU Banjarbaru dilengserkan, ia kini sudah ditahan dan berstatus tersangka di Polres Tanah Bumbu.
Terbaru berkas perkara mantan Ketua KPU Banjarbaru Rozy Maulana sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Bumbu ke Pengadilan Negeri (PN) Batulicin. Hal itu sudah bisa terpantau di Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Batulicin sejak Kamis (24/7/2024). Sidang perdana kasus ini bakal digelar tanggal 31 Juli 2024.
Di SIPP PN Batulicin menyebutkan ada selembar kuitansi asli pembayaran jadi barang bukti praktik dugaan penipuan tersangka. Besarnya angka nominal transaksi cukup mencengangkan,yakni mencapai Rp3,6 miliar.
Berdasarkan data yang dihimpun menyebutkan uang yang jumlahnya miliaran itu diterima Rozy Maulana dari pelapor HD. Uang tersebut diduga bukan hanya terkait data pemilih, tetapi suksesi perolehan suara di pemilu legislatif (Pileg) 2024 yang diterima dan ditandatangani oleh Rozy pada tanggal 7 Februari 2024.
Kasus mantan Ketua KPU Banjarbaru, Rozy Maulana mendapat perhatian luas masyarakat , hingga ke kalangan akademisi dan pakar hukum pidana seperti dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah.
Menurut Herdiansyah, apa yang dilakukan Rozy Maulana telah memenuhi unsur kejahatan. Terlebih ia Ketua KPU. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.
Saat ini Rozy Maulana dikabarkan ditahan di Mapolres Tanah Bumbu dan setelah kasusnya limpah ke PN Batulicin, maka telah dijadwalkan sidang perdana tanggal 31 Juli 2024.
Rozy Maulana saat ini belum dipecat atau berhentikan sebagai Komisioner KPU Banjarbaru. Belum ada kabar juga apakah ia sudah dinonaktifkan sambil menunggu keputusan DKPP dan KPU RI.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rozy Maulana saat menjabat Ketua KPU Banjarbaru menjadi preseden buruk lembaga penyelenggara negara. Sebab, sebelumnya mantan Ketua KPU RI,Hasyim Asy’ari juga telah menjalani sidang di DKPP dan terbukti bersalah,sehingga sanksi tegas dipecat.