KBK.News, BANJARMASIN– M.Azhar Rinaldi, seorang kurir narkotika, mengakui bahwa dirinya telah empat kali mengantarkan sabu dalam jumlah besar. Tiga pengiriman sebelumnya selalu berjalan mulus, namun pada pengiriman keempat, saat membawa 9 kilogram sabu, ia akhirnya tertangkap di Hotel Familia, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada September 2024.”Pertama saya mengantar 3 kilo, kemudian 8 kilo, lanjut 8 kilo, dan terakhir ini 9 kilo,” ungkap Azhar dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (17/3). Sidang dipimpin oleh majelis hakim Cahyono Riza Adrianto, SH.
Dari setiap kilogram yang diantarkan, terdakwa mendapat bayaran Rp10 juta dari seseorang bernama Amer, yang kini masih dalam pencarian.”Ibarat dalam karir pekerjaan, kamu sukses. Buktinya, jumlah pengiriman naik terus, dari 3 kilo ke 8 kilo hingga 9 kilo,” ujar hakim Cahyono.
Namun, yang menarik, Azhar mengaku tak pernah bertemu langsung dengan Amer. “Jangankan ketemu, video call aja tidak pernah,” katanya.
Selain upah per kilogram sabu, ia juga menerima uang transport serta gaji mingguan Rp2 juta jika tidak sedang mengantar barang haram tersebut.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, Zulhaidir, SH, penangkapan Azhar bermula pada 19 September 2024. Saat itu, Amer memerintahkannya menuju Hotel Neo Palma, Palangka Raya. Sesuai instruksi, ia mengambil kunci kamar yang disembunyikan di toilet lobi hotel. Setelah masuk ke kamar 201, ia menemukan sebuah tas abu-abu berlogo Cheetah yang berisi sabu, yang kemudian disimpannya di kos.
Pada 25 September 2024, Amer kembali menghubunginya melalui BBM Enterprise dan memintanya kembali ke Banjarmasin. Azhar pun berangkat menggunakan travel.
Namun, setibanya di lobi Hotel Familia, ia tak menyangka bahwa polisi sudah mengintainya. Begitu ia masuk hotel, petugas langsung menangkapnya. Dalam penggeledahan, ditemukan 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram atau sekitar 9,2 kilogram.
Kini, Azhar harus menghadapi ancaman hukuman berat karena perbuatannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis*/Editor : Iyus