KBK.News, BANJARMASIN–Aktivitas warga dan pedagang Pasar Tanjung Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) digegerkan dengan kejadian tragis pada Kamis (16/1/2025) siang.
Seorang pedagang perempuan berusia 43 tahun, HL, ditemukan terkapar bersimbah darah dengan sejumlah luka akibat senjata tajam (sajam) di toko miliknya.
Korban yang berjualan ayam, buah, dan jus di pasar tersebut segera dilarikan ke RSUD H Badaruddin Kasim.
Namun, meskipun telah mendapatkan perawatan, nyawanya tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa ini dengan cepat menyebar melalui media sosial.
Pihak kepolisian dari Polres Tabalong langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan sekaligus memburu pelaku.
Berdasarkan informasi terduga pelaku berinisial H (30), yang diduga merupakan karyawan korban.
H, berasal dari Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong melarikan diri setelah melakukan penganiayaan tersebut.
Gerak cepat aparat kepolisian menuai hasil Berselang beberapa jam setelah kejadian, pelaku yang menyebabkan tewasnya seorang perempuan pedagang ayam dan buah di Pasar Tanjung, Kabupaten Tabalong, akhirnya bisa dibekuk.
Tim gabungan yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo berhasil menangkap pelaku penganiayaan ini dalam waktu kurang dari delapan jam setelah kejadian.
Pelaku yang kini telah diamankan, MHI alias H (30) merupakan karyawan korban.“Kami langsung mengambil langkah strategis untuk melacak keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ungkap Kasatreskrim, AKP Danang Eko Prasetyo.
Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan cepat di lapangan, tim gabungan berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di Jalan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak.
Di lokasi yang berada di belakang bangunan sarang walet warga, penangkapan dilakukan petugas gabungan, pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 20.30 Wit“Ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Kami selalu mengutamakan kecepatan agar pelaku segera diamankan dan tidak berpotensi melarikan diri,” tambah AKP Danang.
Kapolres Tabalong, AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui Kasihumas Polres Tabalong, Iptu Joko Sutrisno, Jumat (17/11/2025) pagi, mengapresiasi keberhasilan tim dalam menangkap pelaku dengan cepat.
Menurutnya, keberhasilan ini mencerminkan dedikasi tinggi dan respons cepat jajaran Polres Tabalong dalam menjaga keamanan masyarakat. “Kami memastikan setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius dan profesional,” tegasnya.
Kapolres juga menegaskan, pengungkapan ini bukti komitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi wujud nyata bahwa Polres Tabalong tidak akan mentolerir tindak pidana apapun.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku, MHI alias H, mengaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan terhadap korban karena merasa takut.
Penyebab pelaku melakukan perbuatannya diakui bermula dari upah angkut buah yang belum dibayarkan korban kepada pelaku di hari kejadian.
Sakit Hati Sering Dimarahi
Selain itu pelaku juga menyampaikan telah menumpuknya kekesalan dan merasa sakit hati karena sering dimarahi oleh korban.
Sementara itu, menurut keterangan saksi AM, dirinya melihat korban sudah dalam keadaan terjatuh di lantai dengan bersimbah darah.
Bahkan saksi ternyata juga sempat berupaya melerai penganiayaan tersebut dan kemudian pelaku H diketahui langsung melarikan diri.
Ditambahkan Joko, korban setelah ditemukan kemudian sempat dilarikan ke RSUD H Badarudin Kasim, namun dinyatakan sudah meninggal dunia.
Berdasarkan pemeriksaan pihak medis korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan alami beberapa mata luka.
Pada lengan atas kiri bagian luar terdapat luka robek dengan tepi luar sepanjang 5 cm dasar luka lemak, lengan atas kiri sampai ke siku luka robek dengan tepi luar ukuran panjang 21 cm dasar luka lemak.
Kemudian punggung sebelah kiri luka robek dengan tepi luar ukuran panjang kurang lebih 6 cm, perut atas sebelah kiri luka robek kurang lebih 3 cm dan kaki kiri di bawah lutut luka robek ukuran kurang lebih 2 cm.
Terkait peristiwa ini, lanjutnya, pihak keluarga Korban tidak bersedia untuk dilakukan tindakan medis autopsi dan dan bersedia membuat surat pernyataan penolakan autopsi.”Barang bukti yang diamankan berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat,” katanya
Penulis*/ Editor : Iyus
(Dirangkum berbagai sumber)