Didakwa Edarkan 3 Kg Sabu, Saprudin Alias Isap Terancam Hukuman Seumur Hidup
KBK.News, BANJARMASIN– Sidang lanjutan perkara tindak pidana narkotika kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (14/10/25) sore.
Terdakwa dalam perkara ini adalah Saprudin alias Isap yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran sabu dalam jumlah besar dan terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Masrita Fakhiyana, SH, dalam surat dakwaannya memaparkan bahwa terdakwa diduga kuat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan oleh petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel, ditemukan barang bukti tiga paket sabu dengan total berat 3.002,63 gram.
Barang bukti tersebut dibungkus plastik hitam dan dimasukkan ke dalam tas belanja (MCD warna krem) yang digantung di sepeda motor Honda Revo warna kuning milik terdakwa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto, SH, MH, JPU membacakan isi dakwaan yang menguraikan kronologi penangkapan.
Pada Kamis, 17 April 2025 sekitar pukul 16.30 Wita, terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Undul (DPO) untuk mengambil sabu.
Saprudin menyanggupi karena sebelumnya ia pernah dua kali mengambilkan sabu untuk Undul dengan upah antara Rp700 ribu hingga Rp1,5 juta.
Ia kemudian mendapat arahan dari seorang pria bernama Law untuk menuju lokasi di Jalan A. Yani Km 17,8, Landasan Ulin Barat, Liang Anggang, Banjarbaru.
Di sana, terdakwa menemukan paket sabu yang diletakkan di pinggir jalan dekat tiang listrik kawasan Perumahan Pesona Liang Anggang Permai. Paket itu lalu digantungkan di motornya.
Namun, belum sempat meninggalkan lokasi, petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung menangkap terdakwa dan menyita barang bukti sabu seberat 3 kilogram lebih. Ketika diminta menunjukkan izin kepemilikan resmi, terdakwa tak mampu menunjukkannya.
Hasil uji laboratorium kriminalistik Cabang Surabaya Nomor: Lab.03491/NNF/2025 tanggal 28 April 2025 yang ditandatangani Imam Mukti, S.Si, M.Si, menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Usai sidang, JPU Masrita mengatakan bahwa pada persidangan berikutnya pihaknya akan menghadirkan saksi untuk memperkuat dakwaan.