KBK.NEWS BANJARMASIN – Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Pembakal Sungai Alat, Puaidi dituntut 8 tahun penjara oleh Tiara, JPU dari Kejari Kabupaten Banjar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (27/5/2025).

Kasus dugaan korupsi Puaidi mantan kepala desa atau Pembakal Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Pada hari ini dengan agenda sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang dibacakan JPU, Tiara dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar.

JPU dihadapan majelis hakim Tipikor Banjarmasin menyampaikan tuntutan terhadap Puaidi dengan hukuman selama 8 tahun penjara dipotong masa tahanan. Selain itu juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta atau kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Polres Banjar Ungkap Tindak Kejahatan di Wilayah Hukumnya Terjadi Penurunan Saat 2024

JPU Kejari Kabupaten Banjar ini juga menyampaikan hal – hal yang memberatkan terdakwa Puaidi, yakni tidak kooperatif dan pernah melarikan diri pada saat pemeriksaan pada Bulan Desember 2024 yang lalu.

Kemudian juga disampaikan JPU Kejari Kabupaten Banjar hal yang meringankan, yakni terdakwa belum pernah dihukum atau terpidana.

Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Pembakal Sungai Alat ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Pukul 14. 00 Wita dan terbuka untuk umum.