KBK.News, BANJARMASIN – Adanya dugaan pungutan liar yang dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), ke Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), sejumlah kepala desa (kades) angkat bicara.

Didampingi kuasa hukumnya, Dr H Fauzan Ramon SH MH, Kades Madang, Suriani menyampaikan dugaan itu tidak benar.

Pihaknya tidak pernah membuat dokumen terkait pembebasan lahan PT Antang Gunung Meratus (AGM).

“Pihak PT AGM cuma minta nomor registrasi dan stempel kepala desa, kemudian meminta tanda tangan,” ujarnya di dampingi Kepala Desa Kaliring, Rizki Prayuda, Kepala Desa Padang Batung Toar Larry Smith Pangemanan, Kepala Desa Batu Bini Sudi Hidayat dan Ketua RT 01, Desa Madang, Russdi, Sabtu (1/11/2025) lalu

Suriani menambahkan, selama ini masyarakat sebenarnya diam. Dengan adanya penambangan dia menduga ada pencemaran lingkungan, debu di mana-mana dan sangat mengganggu aktifitas masyarakat.

“Kami tidak mau menghalang-halangi PT AGM bekerja. Terkait tuduhan adanya surat permintaan, kami tidak menampik hal itu. PT AGM yang menyuruh kami membuat surat, bahkan format surat tersebut dari mereka, semua diarahkan dan dikondisikan PT AGM,” tegasnya.

BACA JUGA :  Bupati Banjar H Saidi Mansyur Sayangkan Masih Ada Kades Yang Tersandung Kasus Korupsi

Sementara itu, Dr Fauzan Ramon melihat kasus ini adalah politik hukum, LSM harusnya jangan membenturkan masyarakat dengan perusahaan. Kalau memang tanah tersebut tumpang tindih, silakan proses hukum, jangan melibatkan para kades.

“Terkait pembebasan lahan, saya juga sebagai konsultan pembebasan lahan di sejumlah perusahaan besar di Kalsel, tidak ada ribut seperti ini,” ujar pengacara senior Banua ini.

Apalagi para kepala desa ini tidak dilibatkan dalam pembuatan administrasi, lanjutnya.

Apabila ada tumpang tindih bukan urusan kades, itu urusan antara penjual dan pembeli. “Jadi kalau mau melaporkan orang harus hati-hati, jangan mencari-cari masalah. Hargai warga lokal,” tutupnya.