Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) Pasar Batuah (PASBA), Martapura yang tidak terdaftar di UPT Damkar Martapura dan Buser 690 serta telah masuk dalam daftar hitam (Black list) berulah. Diduga 5 orang anggota BPK gadungan terpaksa diamankan jajaran Polres Banjar, karena meminta sumbangan yang diduga secara ilegal dan mengatasnamakan bantuan untuk korban laka dari unit BPK SAM.
Ketua BPK SAM H SiBawaihi menyatakan, pihaknya tidak pernah meminta atau memberikan izin kepada BPK PASBA untuk meminta sumbangan ke masyarakat. Apalagi BPK PASBA tidak terdaftar di UPT Damkar Martapura dan Buser 690 yang merupakan perkumpulan BPK se Kabupaten Banjar.
“Kita tidak ingin ada yang meminta sumbangan kepada masyarakat secara ilegal, apalagi untuk kepentingan pribadi. Kita ingin nama baik BPK se- Kabupaten Banjar tercoreng oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Ketua BPK SAM mengaku prihatin jika ada oknum yang mengaku dari unit BPK dan meminta sumbangan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Setahu kami BPK PASBA tidak punya unit damkar dan posko dan mereka masuk dalam daftar hitam,” jelasnya lagi.
Terpisah, Sekretaris Buser 690 Martapura, Ahmad Syarif mengatakan, pihaknya meminta pihak berwenang untuk menertibkan BPK yang meminta sumbangan ilegal.
“Kami tidak punya kewenangan untuk menertibkan hal itu. Padahal yang dilakukan tersebut dapat mencoreng nama baik seluruh anggota BPK se-Kabupaten Banjar yang bekerja ikhlas membantu masyarakat,” pungkasnya.