Diduga ada mafia pada pembebasan lahan Jalan Tol Mataraman – Sungai Ulin dan telah rugikan warga pemilik lahan serta eksekusi lahan tanpa izin atau tanpa perintah PN Martapura, Rabu (7/10/2020).
Helmi Mardani tidak dapat lagi menyembunyikan kekecewaan dan kesedihannya akibat lahan seluas 3000 ribu meter lebih digarap tanpa izin kontraktor. Sejumlah tanaman seperti durian, rambutan, mangga dan lainnya dirobohkan dengan alat berat untuk pembangunan Jalan Tol Mataraman – Sungai Ulin.
“Sampai saat ini belum ada kesepakatan tentang nilai ganti rugi, sebab ada ketidakwajaran dan ketidakadilan. Lahan saya yang berada di depan jalan besar, dan di pemukiman penduduk dihargai lebih murah daripada lahan yang jauh di belakang dan hanya ada jalan setapak,” jelasnya Helmi, Rabu (7/10/2020).
Eksekusi lahan milik saya, kata Helmi dilakukan kontraktor tanpa pemberitahuan kepada dirinya dan parahnya mendapat pengawalan oknum camat beserta unsur kecamatan. Padahal eksekusi dilakukan tanpa disertai surat perintah Pengadilan Negeri (PN) Martapura.
“Saya sempat tanyakan kepada pihak PN Martapura dan mereka terkejut, sebab tidak ada perintah eksekusi dari PN Martapura,” tegas Helmi Mardani.
Terpisah, Aktivis Kalsel Aliansyah menyampaikan kegusarannya dengan menyebut diduga ada oknum-oknum yang sengaja bermain pada proses pembebasan lahan untuk pembagunan Jalan Tol Mataraman – Sungai Ulin. Menurutnya, Tim pembebasan lahan harus diperiksa, sebab ada yang tidak wajar dalam proses pembebasan lahan.
“Diduga kuat ada mafia yang secara nyata merugikan negara dan pemilik lahan pada proses pembebasan lahan Jalan Tol Mataraman – Sungai Ulin. Kalau ini tidak diselesaikan dengan baik, maka kami bersama warga akan memblokir akses masuk ke lahan milik Helmi Mardani yang kini digarap kontraktor,” pungkas Aliansyah.