KBK News, BANJARMASIN– Badan Pengawasan Penyeldikan dan Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (BP3K-RI) Perwakilan Kalimantan Selatan mengajukan permohonan tindak lanjut kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dusun Karangsari Translama, Desa Lalapin, Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru.
Dalam surat bernomor 004/05/02/2025/BP3K-RI yang dikirimkan pada 7 Maret 2025, BP3K-RI menyampaikan bahwa laporan dugaan korupsi senilai Rp 7 M tersebut telah disampaikan ke Kejati Kalsel sejak 30 Januari 2025.
Dugaan penyimpangan yang dilaporkan meliputi manipulasi data progres pekerjaan, mark-up anggaran, serta pelanggaran mekanisme lelang yang sah.” Hari ini surat kami sampaikan lagi ke Kejati Kalsel, kami menunggu jawaban ,jika satu Minggu belum ada kamu akan melakukan aksi demo ” ujar perwakilan BP3K-RI Kalsel Muslim ,usai menyerahkan surat ke PTSP Kejati Kalsel,Kamis (6/3/2025)
BP3RI papar Muslim meminta klarifikasi dan transparansi dari Kejati Kalsel terkait perkembangan penanganan kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum.
Muslim menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan lebih lanjut guna mendukung proses investigasi dan pemeriksaan hukum.
Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH dikonfirmasi via Ponsel mengatakan terkait proyek jalan yang dimaksud seperti yang dilaporkan BP3RI sudah ada desposisi “Karena locus contractus nya ada di Kotabaru, maka ditangani Kejari Kotabaru, silahkan nanti konfirmasi kesana ” ujarnya .
Yuni Priyono berjanji jika ada perkembangan akan disampaikannya .
Penulis/Editor: Iyus