KBK.News, MARTAPURA – Penataan yang dilakukan pemerintah daerah di Pusat Perbelanjaan Sekumpul (PPS) Martapura ternyata belum sepenuhnya membuat pedagang merasa nyaman. Sejumlah pedagang mengaku masih dihantui praktik dugaan pungutan liar (pungli) dan tekanan dari oknum tak bertanggung jawab, Kamis (9/4/2026) 

Para pedagang disebut-sebut dipaksa untuk memindahkan lapak mereka ke kawasan Jalan Terminal Sekumpul lokasi yang sebelumnya justru telah dilarang pemerintah karena dinilai mengganggu ketertiban dan arus lalu lintas.

Tidak hanya itu, biaya yang diminta pun terbilang tinggi. Pedagang diminta membayar hingga Rp1 juta untuk pindah lapak, ditambah pungutan harian sekitar Rp20 ribu hingga Rp40 ribu, tergantung posisi dan ukuran lapak.

DPY (inisial), salah satu pedagang sayur di PPS, mengungkapkan bahwa pungutan tersebut bukan berasal dari pengelola resmi pasar.

“Kami diminta bayar harian sekitar Rp20 ribu, kalau lapak besar bisa sampai Rp40 ribu. Itu di luar biaya sewa resmi. Jadi seperti bayar dobel,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pungutan tersebut hanya berlaku jika pedagang memilih atau “dipaksa” pindah ke area depan, yakni di Jalan Terminal Sekumpul. Sementara di dalam Blok A, kondisi relatif aman tanpa pungutan tambahan.

“Di Blok A tidak ada pungli, aman. Tapi jualan sepi, jadi kami seperti diarahkan pindah ke depan oleh oknum,” katanya.

Lebih lanjut, DPY juga mengaku adanya ancaman jika pedagang tidak mengikuti keinginan oknum tersebut.

“Kalau tidak mau bayar (toko yang didepan), katanya di depan toko akan diletakkan pedagang kaki lima. Itu kan jelas merugikan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Ribuan Masyarakat Saksikan Pawai Ta'ruf MTQ Nasional XXIX 2022 Di Martapura

Selain persoalan pungli, pedagang juga menyoroti keberadaan portal liar di akses masuk pasar yang diduga menjadi penyebab sepinya pembeli. Portal tersebut bahkan disebut dimanfaatkan sebagai lokasi parkir berbayar.

“Pembeli banyak yang malas masuk karena ada portal. Jadi makin sepi. Yang pasang kami juga tidak tahu, tapi bukan dari pihak pasar,” jelasnya.

Kondisi ini, menurutnya, seolah menjadi lingkaran masalah: akses dipersulit, dagangan sepi, lalu pedagang didorong pindah ke area terlarang dengan biaya tinggi.

“Kalau kami pindah ke depan, sama saja kami melanggar aturan pemerintah,” tegasnya.

DPY berharap pemerintah dan pihak berwenang segera turun tangan menertibkan oknum pelaku pungli serta membongkar portal liar yang merugikan pedagang.

“Kami ingin jualan dengan nyaman. Kami sudah patuh aturan, jadi harapannya ini segera ditindak,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Bauntung Batuah, Rusdiansyah, menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam praktik pungli maupun pemasangan portal di kawasan PPS.

“Terkait keberadaan atau pemasangan maupun penjagaan portal, ataupun pungli, saya tegaskan itu bukan dari Perumda Pasar. Kalau pun ada, pasti di luar pihak kami, dan akan kami tindak lanjuti,” jelas Rusdiansyah melalui pesan WhatsApp, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini pun menjadi perhatian serius, mengingat praktik pungli dan penguasaan ruang oleh oknum dapat merusak upaya penataan pasar serta merugikan para pedagang kecil.