KBK.News, MARTAPURA, – PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada salah seorang konsumen nya.

Agung Rahmadi (32) mengatakan, kejadian penipuan ini berawal ketika dirinya hendak melakukan penyewaan alat berat excavator sebanyak 25 unit kepada terlapor pada Senin 13 Juli 2025 silam.

“Pada saat itu saya melakukan komunikasi dengan PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin. di kawasan Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera, Sungai Lulut, untuk melakukan penyewaan alat berat excavator sebanyak 25 unit,” terang Agung.

Selanjutnya, dari pihak rental meminta uang DP sebanyak 600 juta rupiah untuk melakukan tanda jadi penyewaan 25 unit alat berat excavator tersebut.

“Awalnya saya hendak melihat dulu 25 unit excavator tersebut. Namun karena dari pihak rental enggan memperlihatkan karena meminta uang DP diawal sebagai tanda bukti jadi penyewaan, maka dilakukanlah pengiriman uang sebanyak 600 juta rupiah,” tambah Agung menerangkan.

Akan tetapi, setelah uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Fahrul Razi, pihak rental tidak bisa menunjukkan 25 unit excavator. Sedangkan uang sebanyak 600 juta rupiah tersebut sudah dikirimkan.

“Karena tidak dapat menunjukkan 25 unit excavator yang hendak saya sewa itu maka dilakukanlah pembatalan dan meminta PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin agar mengembalikan uang DP tersebut, dengan nominal yang sama,” ujarnya.

BACA JUGA :  Salurkan Hobi Mancing Mania Malam Hari di Sungai Martapura di Kota Banjarmasin

Setelahnya, pihak rental hanya bisa mengembalikan uang DP itu sebanyak 540 Juta Rupiah dan tidak mampu mengembalikan sepenuhnya.

“Pengembalian uang DP sewa alat 540 juta rupiah itu dilakukan pihak rental dengan dua kali melakukan transfer ke rekening berbeda ,” ucapnya.

Ditanyakan kemana sisa kekurangan uang sebanyak 60 juta rupiah itu, pihak rental mengakui telah habis terpakai dan akan berjanji mengembalikan.

 

“Karena pihak rental tidak bisa mengembalikan uang DP tersebut serta ia selalu berjanji akan membayar sisanya. Akan tetapi nyatanya tidak ada itikad baik sampai sekarang, Sehingga PT Fahrul Razi Rental Banjarmasin saya laporkan ke Polsek Sungai Tabuk dengan nomor laporan polisi LP/B/22/VII/2025/SPKT/SEK SUNGAI TABUK/RES BANJAR/ POLDA KALSEL pada Selasa (22/07/2025) tadi sore, ” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Banjar AKP Suwarji berkali-kali namun belum ada jawaban sama sekali dan hanya membaca pesan yang dikirimkan.

 

 

.