Diduga gugatan pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar asal- asalan dan prematur, sehingga rontok ditangan DKPP (25/6/2020).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada sidang kemarin memutuskan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar tidak bersalah. Selain itu juga menolak seluruh dalil pengadu (penggugat), yakni Bawaslu Banjar.
Kemudian juga dalam amar putusan Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/IV/2020 tersebut merehabilitasi nama baik Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar.
Terkait putusan DKPP ini, aktivis LSM Kalimantan Selatan, Aliansyah mengatakan, putusan DKPP harusnya menjadi pelajaran, terutama bagi Bawaslu Banjar. Menurutnya, Bawaslu Banjar mestinya jangan terlalu cepat membuat aduan atau gugatan ke DKPP, sebab kalau dipaksakan hasilnya justru bisa memalukan diri sendiri.
“Seharusnya mereka menelaah dan meneliti dengan seksama sebelum menggugat atau melakukan pengaduan. Itu penting agar kompetensi mereka tidak diragukan masyarakat,” tegasnya (25/6/2020).
Menurut tokoh LSM Kalsel ini, penelaahan yang benar dan teliti dapat menghindarkan Bawaslu dari kesalahan yang bisa digugat pasangan bakal calon kepala daerah atau masyarakat.
“Bawaslu harus tetap menjaga independensinya dan jangan sampai ada tuduhan memihak kepada pasangan calon. Untuk itu ia meminta agar Bawaslu Banjar tetap bekerja profesional dan lebih teliti menelaah setiap dugaan pelanggaran,” pungkas Aliansyah.
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar diadukan Bawaslu Banjar atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penerimaan berkas pasangan calon Bakal Calon Bupati Banjar dan Wakil Bupati Banjar Mada Teruna – Ferryansyah. Namun, setelah digelar sidang seluruh dalil ditolak oleh Majelis Hakim DKPP dan diputus tidak bersalah.
[penci_related_posts title=”Berita Menarik Lainnya Klik Saja Dibawah Ini” number=”6″ style=”grid” align=”none” displayby=”recent_posts” orderby=”random”]