Diduga jadi Korban Mafia Tanah, Kakek Johanis Ajukan Banding Lawan Putusan Pengadilan
KBK.News, BANJARMASIN-–Kekecewaan mendalam dirasakan seorang kakek berusia 66 tahun, Johanis, yang mengaku sebagai pemilik sah sebidang tanah di Jalan Trikora RT 9, Kelurahan Loktabat Selatan, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
Ia merasa dirugikan setelah tanah miliknya berpindah tangan kepada pihak lain berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru Nomor 6/Pdt.G/2010/PN BJB tertanggal 2 September 2010, tanpa dirinya pernah dihadirkan ataupun diberi kesempatan membela diri.
“Saya tidak pernah tahu kalau saya digugat. Tidak pernah dipanggil ke pengadilan, tahu-tahu tanah saya sudah diputus jadi milik orang lain,” ungkap Johanis lirih, penuh kecewa, Kamis (3/7/2025).
Gugat Balik, Ditolak dengan Alasan Ne Bis In Idem
Pada tahun 2024, Johanis mencoba menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perlawanan melalui perkara Nomor 84/Pdt.Plw/2024/PN BJB, namun kembali kandas. Gugatan tersebut diputus Ne Bis In Idem, sebuah prinsip hukum yang menyatakan perkara yang sama tidak dapat diperiksa kembali setelah memiliki kekuatan hukum tetap.
Namun menurut kuasa hukumnya, DR. Junaidi SH MH, Johanis bukanlah penggugat dalam perkara tahun 2010 itu, melainkan tergugat yang bahkan tidak pernah dipanggil atau hadir di persidangan.
“Pak Johanis tidak pernah menerima surat panggilan sidang. Ini mencederai hak-hak hukum klien kami. Bagaimana mungkin seseorang dinyatakan kalah dalam perkara yang ia tidak pernah tahu?” tegas Junaidi.
Kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan dokumen yang digunakan pihak lawan sebagai dasar gugatan, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 878 (sebelumnya No. 1726).
Dalam persidangan, diketahui bahwa buku tanah atau warkah yang menjadi dasar sah sertifikat tersebut tidak ada atau dinyatakan hilang.
“Ini yang membuat kami curiga. Bagaimana mungkin putusan bisa memenangkan pihak yang tidak memiliki warkah atau dokumen tanah lengkap? Ini tidak lazim,” ujar Junaidi.
Ajukan Banding, Serukan Keadilan
Merasa haknya dirampas lewat proses hukum yang menurutnya janggal, Johanis bersama kuasa hukumnya kini mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, berharap putusan sebelumnya dapat dibatalkan dan hak miliknya atas tanah tersebut dikembalikan.
“Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal keadilan. Kami berharap banding ini bisa membuka jalan terang,” lanjut Junaidi.
Pihak kuasa hukum juga menyampaikan bahwa mereka mempertimbangkan upaya hukum lanjutan, termasuk melaporkan dugaan mafia tanah di Banjarbaru, menyusul penerbitan sertifikat atas tanah tersebut tanpa prosedur yang sah.
Melalui media ini, Johanis menyampaikan harapannya kepada Presiden RI H. Prabowo Subianto, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. Sunarto SH MH, serta Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin agar membantu memperjuangkan keadilan atas tanah yang telah ia miliki dankuasai secara sah selama ini.
*/