Kantor Berita Kalimantan

Diduga Jual Aset Desa Untuk Keuntungan Pribadi, Kades Mandiangin Timur Dituntut Mundur

Diduga Jual Aset Desa Untuk Keuntungan Pribadi, Kades Mandiangin Timur Dituntut Mundur. (Foto : Rizal)

MARTAPURA – Puluhan masyarakat Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, menggelar aksi damai untuk menuntut Pembakal mundur, di depan Kantor Pembakal Mandiangin Timur, Senin (20/11/2023) siang.

Masyarakat mengaku kecewa, karena Pembakal diduga telah menjual tanah milik negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. ada 4 orang oknum yang dituntut warga mundur, yakni Pembakal Mandiangin Timur, Sekdes, Ketua BPD, dan Kepala Lingkungan 1.

Aksi damai menuntut Pembakal Mandiangin Timur Mundur. (Foto : Rizal)

Berbagai spanduk dengan kalimat sindiran untuk aparat desa, dibawa masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya yang menuntut pembakal beserta 3 oknum lainnya untuk mundur.

Puluhan masyarakat menggelar demo di depan kantor Pembakal Mandiangin Timur. (Foto : Rizal)

“Aksi kami hari ini untuk menuntut pembakal mundur didasari karena adanya penyelewengan jabatan, yakni ada bukit milik masyarakat yang diatasnamakan pribadi dan keluarganya,” ujar salah seorang yang melakukan aksi damai, Maya Hartati.

Sementara itu, Badruddinsyah selaku Koordinator Lapangan aksi damai tersebut, mengatakan warga kecewa karena tanah negara dibuat 44 Surat Keterangan Tanah (SKT) sebanyak 88 hektar atas nama pribadi.

“Jadi itu yang dikeluhkan masyarakat, karena adanya dugaan penyalahgunaan wewenang, makanya mereka (4 oknum) mau dilengserkan. Untuk sementara dari pengakuan mereka sudah menerima uang 2,8 juta Rupiah per SKT dari mulut mereka sendiri,” bebernya.

Artinya, lanjut Badruddinsyah, 4 oknum tersebut sudah mengakui dalam musyawarah desa telah menerima uang dengan nilai 2,8 juta Rupiah per-SKT yang berjumlah 44 SKT.

“Untuk hasil mediasi, mereka masih tidak mau mundur, walaupun mereka saat ini masih belum bisa mengembalikan 44 SKT tersebut,” sebutnya.

Camat Karang Intan, Harjunaidi, menyampaikan pihaknya akan segera menyampaikan hasil dari aksi damai tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banjar untuk tindakan selanjutnya.

Kapolsek Karang Intan, Ipda Ahmad Ramadhan, menuturkan ada laporan dari masyarakat bahwasanya ada dugaan tanda tangan palsu dalam permasalahan tersebut.

“Laporannya sudah kita proses, kalau oknum tersebut terbukti bersalah tentunya akan kita proses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Kegiatan aksi damai tersebut, diamankan oleh puluhan personel kepolisian Polres Banjar dan TNI Kodim 1006 Banjar.

Exit mobile version