
Jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel saat menggelar press release pengungkapan kasus pengungkapan penjualan BBM diatas HET ( Foto Istimewa)
KBK News, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan mengamankan dua operator dan tiga pelangsir BBM di sebuah SPBU kawasan Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, Rabu (9/4/2025).
Kelima orang tersebut diduga terlibat dalam praktik penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita barang bukti berupa 355 liter Pertalite serta beberapa unit sepeda motor jenis Thunder yang digunakan untuk melangsir BBM.
Dua operator berinisial H dan J diketahui menjual Pertalite kepada para pelangsir seharga Rp10.200 per liter, lebih tinggi dari HET resmi sebesar Rp10.000 per liter.
Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Aditya Gofur Siregar melalui Kanit 1 Subdit 4 Tipidter Kompol Dany Sulistiono mengatakan, praktik tersebut menyalahi aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
“Operator Pertalite menjual BBM jenis Khusus Penugasan RON 90 yang disubsidi pemerintah dengan harga melebihi HET, kepada pembeli yang menggunakan sepeda motor Thunder,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).
Saat ini, para pelaku masih diperiksa sebagai saksi. Namun, penyidik menduga ada pelanggaran terhadap Pasal 40 angka 9 jo. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pengembangan kasus masih terus dilakukan.
Penulis/Editor : Iyus