KBK.News, MARTAPURA – Warga Desa Tajau Landung, Kecamatan Sungai Tabuk, digegerkan dengan ditemukannya sosok mayat laki-laki yang terbaring di warung milik warga, Selasa (28/5/2024).
Diketahui, pria tersebut ternyata bernama HR, usia 44 tahun, jenis kelamin Laki-laki, beralamat di Desa Jejangkit, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Batola Kalimantan Selatan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban awalnya berjalan kaki dari Martapura, Kabupaten Banjar menuju Jejangkit, Kabupaten Batola.
“Pada pukul 05.30 WITA, korban sempat mampir di salah satu warung untuk membeli minuman dan melanjutkan perjalanannya. Korban kemudian mampir lagi di warung lain untuk beristirahat,” ujar Kasi Humas Polres Banjar, AKP H Suwarji.
Lalu, pada pukul 06.00 WITA, Kepala Desa Tajau Landung menghubungi Polsek Sungai Tabuk Polda Kalsel, melaporkan penemuan mayat tersebut.
“Polsek Sungai Tabuk dan Unit Inafis Polres Banjar segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengamanan. Identifikasi oleh Unit Inafis Polres Banjar tidak menemukan luka atau tanda kekerasan pada korban. Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk dilakukan visum,” jelasnya.
Menurut hasil visum, tidak ditemukan tanda kekerasan pada tubuh korban. Korban meninggal dunia karena kelelahan akibat berjalan kaki dan memiliki penyakit asma. Korban diperkirakan meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WITA.
Adapun Barang Bukti yang dihimpun oleh petugas, antara lain satu buah peci warna putih, satu lembar baju koko lengan panjang warna emas, satu lembar celana panjang warna hitam, satu buah kalung tasbih, satu pasang sepatu warna putih kecoklatan, dua pasang kaos kaki, dan uang sebesar Rp. 70.000.
Menurut keterangan saksi dan keluarga korban, korban menderita penyakit asma yang sudah lama dideritanya. Keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan telah membuat pernyataan penolakan.
“Berdasarkan keterangan saksi, korban bekerja sebagai tukang jahit di Martapura dan ingin pulang setelah tiga minggu tidak pulang ke rumah. Polisi telah menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur dan memastikan bahwa tidak ada unsur kekerasan dalam kematian korban,” tutupnya.