Diduga Kental Aroma Politis Dibalik Penetapan Tersangka Bupati Balangan, Karena Saat Ini Jelang Pilkada 2020. Hal ini disampaikan Bupati Balangan Ansharuddin pada jumpa pers di Hotel Aria Barito, Banjarmasin (7/10/2019).
Kuasa hukum Bupati Balangan, Muhammad Pazri menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya (Bupati Balangan, Ansharuddin) tidak prosedural. Sebab menurutnya, tuduhan penipuan kepada Ansharuddin, terkait dugaan peminjaman uang sebesar Rp 1 miliar antara kliennya dengan pelapor Dwi Putera Husnie pada Senin 2 April 2018 sekitar pukul 11.00 Wita di Rattan Inn Banjarmasin.
Padahal jelas Pazri, alibi kliennya sangat kuat, sebab pada Hari Senin 2 April 2018 tersebut kliennya ada kegiatan dinas di Kota Paringin, yakni melakukan pelantikan 65 anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan berlanjut hingga melaksanakan shalat hajat bersama untuk Hari Hari Jadi Kabupaten Balangan.
“Ini dapat kami buktikan dengan adanya foto kegiatan, undangan acara, surat keputusan pelantikan serta ada saksi. Jadi tidak benar dan tidak pernah terjadi transaksi peminjaman uang seperti yang dituduhkan Dwi Putera Husnie,” tegasnya (7/10/2019).
Terpisah, Bupati Balangan, Ansharuddin mengaku sangat terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Ia menduga apa yang disangkakan terhadap dirinya terkait jelang pilkada 2020 di Kabupaten Balangan dan merusak nama baiknya.
“Saya menduga ini terkait Pilkada 2020 di Kabupaten Balangan. Tetapi yang pasti saya meminta adanya keadilan dalam semua proses hukum, kita semua sama di mata hukum,” pungkas Bupati Balangan, Ansharuddin.