
KBK.NEWS MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar diduga masih diperiksa terkait penggunaan dana hibah Pilkada 2024, sehingga belum mengembalikan dana hibah yang tersisa, (13/4/2025).Â
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Banjar telah selesai dan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sudah dilantik Presiden di Istana Negara. Namun, dari puluhan miliar dana hibah untuk pelaksanaan tersebut masih ada yang tersisa beberapa miliar dan belum dikembalikan.
Ketua KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib (Aziz)saat dikonfirmasi kbk.news, mengatakan, pihaknya belum mengembalikan dana hibah berdasarkan Permendagri nomor 14 tahun 2020.
“Disitu disebutkan bahwa dana hibah dikembalikan paling lambat setelah pengusulan pengesahan Bupati terpilih,” jelas Aziz, Selasa (11/3/2025).
Saat ditanya apakah belum dikembalikannya dana hibah tersebut karena ada audit atau pemeriksaan dari beberapa pihak terkait? ia menegaskan belum ada.
“Karena kita akan melaksanakan audit dari Inspektorat biasanya itu setelah selesai semuanya. Artinya setelah kita mengembalikan dana hibah lalu setelah kita membuat SPJ baru ada audit,” tuturnya.
Aziz juga menyampaikan, bahwa dirinya belum mengetahui berapa jumlah dana hibah yang akan dikembalikan nanti ke Pemkab Banjar.
“Belum kita konfirmasi ke bendahara, yang jelas ada dikembalikan dari total yang kita terima dari Pemda, kita akan mengembalikan dana hibah,” jelasnya.
“Artinya dana hibahnya tidak habis,” lanjutnya lagi.
Ia menambahkan bahwa batas akhir pengembalian dana hibah yakni pada tanggal 3 Mei 2025 mendatang.
Sebelumnya Ketua KPU Kabupaten Banjar juga dimintai konfirmasi tentang adanya informasi, bahwa KPU Kabupaten Banjar sedang diperiksa Inspektorat KPU RI terkait penggunaan dana hibah pilkada. Termasuk juga diduga sedang diaudit BPK RI, hingga baru – baru ini ada pemeriksaan dari Tipikor Polda Kalsel, namun informasi tersebut dibantah Ketua KPU Banjar, Abdul Muthalib.
“Tidak ada. BPK itu tahun kemarin,” ujar Aziz singkat.