MARTAPURA – Lengkapi pemeriksaan dugaan korupsi Perjadin di DPRD Kabupaten Banjar, Kejari Kabupaten Banjar panggil 3 orang anggota DPRD, namun satu orang tidak penuhi panggilan dan diduga masih sibuk Perjadin.
Kejari Kabupaten Banjar memanggil 3 orang anggota DPRD Kabupaten Banjar untuk mengungkap kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perjadin). Pada hari ini 3 orang yang dipanggil tersebut, yakni RH dari Partai Hanura, MZ dari PKB, dan AR dari Partai Nasdem.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabupaten Banjar Muhammad Bardan ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Banjar terkait Perjadin tersebut. Ia menyampaikan, bahwa pada hari ini yang datang memenuhi panggilan, yakni RH dan MZ.
“Pemeriksaannya hanya sekitar 1 jam,” jelas Muhammad Bardan.
Berdasarkan sejumlah info yang dihimpun, AR Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar tidak memenuhi panggilan Kejari Kabupaten Banjar. Ia dikabarkan sedang melakukan Perjadin ke luar daerah.
Terpisah Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi dari Partai Gerindra mengaku, bahwa ia sudah dipanggil Kejari Kabupaten Banjar.
“Ya sebagai warga negara yang taat hukum, maka saya tentu wajib hadir memenuhi panggilan dari Kejari Kabupaten Banjar,” ujarnya singkat disela meninjau Pasar Wadai Ramadhan di Kota Martapura.