KBK.News, BANJARBARU – Seorang pengusaha asal Kota Banjarbaru UG (42), melaporkan istrinya NS yang diduga melakukan perselingkuhan berujung zinah dengan lelaki berinisial FK ke Ditreskrimum Polda Kalsel.
Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum UG, Dhieno Yudhistira. Ia mengatakan pihaknya telah melaporkan terlapor NS dan FK pada 22 Februari 2024 yang lalu.
“Kronologisnya, pada tanggal 10 Februari 2024 UG menemukan handphone NS tertinggal dirumahnya, selanjutnya pelapor membuka isi handphone tersebut,” ujar Dhieno Yudhistira, Senin (18/3/2024).
“Kemudian saat dicek, ternyata ditemukan bukti foto dan video persetubuhan yang dilakukan terlapor dengan laki-laki lain, padahal diketahui terlapor masih berstatus istri sah dari pelapor, dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Ditreskrimum Polda Kalsel,” lanjutnya lagi.
Untuk terlapor FK, lanjut Dhieno, merupakan seorang Chief Marketing Office (CMO) di salah satu perusahaan penjualan produk kesehatan di Surabaya.
“Tentu saja, klien saja (UG) merasa kecewa dan sakit hati atas kejadian tersebut karena disaat suami mencari nafkah ternyata sang istri (NS) bercumbu dengan pria lain (FK) di sebuah kamar privat. Sehingga UG memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum agar dapat di proses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” sebut Advokat dari Law Firm Laskar Borneo Nusantara ini.
Oleh karena itu, tambah Dhieno, sangat manusiawi kalau UG melaporkan ke Polda Kalsel, karena memiliki bukti kuat bahwa istrinya NS diduga melakukan perzinahan dengan FK.
“Suami mana yang tidak kecewa dan sakit hati mengetahui istrinya berkali kali check in dengan lelaki lain, disaat suami sibuk kerja istri sibuk bikin video, sehingga wajar kalau dia melaporkan ke polda kalsel, karena dia adalah suami sah berdasarkan undang-undang perkawinan,” pungkasnya.