Kantor Berita Kalimantan

Diduga Menipu 2 Orang Mengaku Kontraktor Di Amuntai Dilaporkan Ke Polisi

Buntut dari tidak selesainya pembangunan Ruko, 2 orang yang mengaku kontraktor  di Amuntai dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan, Senin (28/12/2020).

Gugatan Perdata Fauzan Walid dan Harun Rasyid Terhadap H Syukrillah Ilham Ditolak Pengadilan Negeri (PN) Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), dan Tergugat Balik Menggugat Pidana Penipuan ke Polda Kalsel.

Kuasa Hukum H Syukrillah Ilham, Isrof Parhani (Kiri), Jurkani (Kanan)
Kuasa Hukum H Syukrillah Ilham, Isrof Parhani (Kiri), Jurkani (Kanan)

Jurkani, kuasa hukum H Syukrillah Ilham menyampaikan, bahwa gugatan perdata terhadap kliennya ditolak oleh Majelis Hakim PN Amuntai. Dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan, bahwa PN Amuntai tidak punya kewenangan mengadili sengketa perdagangan dan jasa antara penggugat dan tergugat.

“Majelis Hakim PN Amuntai menyatakan, tidak berwenang untuk mengadili sengketa perdagangan dan jasa yang diajukan, dan secara bulat gugatan ditolak,” jelasnya, Minggu (27/12/2020).

Selanjutnya, kata Jurkani, pihaknya mengajukan gugatan balik kepada kedua penggugat perdata tersebut dengan gugatan pidana. Hal tersebut dilakukan, karena kliennya H Syukrillah Ilham merasa telah ditipu oleh Fauzan Walid dan Harun Rasyid.

Kemudian kuasa Hukum H Syukrillah Ilham ini memaparkan kronologis perjanjian pembangunan rumah toko milik kliennya. Seharusnya sesuai perjanjian ruko yang dibangun oleh 2 terlapor selesai dalam 15 bulan, tetapi meski ditambah 3 bulan, namun tidak juga selesai.

Selanjutnya, kata Jurkani, terlapor Fauzan Walid, masih meminta uang kepada H Syukrillah Ilham, namun tidak lagi diberikan, karena tidak sesuai dengan perjanjian. Apalagi pelapor sudah 2 kali mengeluarkan uang kepada terlapor, yakni yang pertama Rp 600 juta dan kedua Rp 295 juta atau total Rp 895 juta.

Setelah PN Amuntai mengeluarkan putusan menolak gugatan perdata tersebut, ungkap Jurkani dan Isrof Parhani, maka klien mereka merasa ditipu oleh kedua terlapor yang mengaku kontraktor dan melaporkannya pidana penipuan.

“Pada mediasi ketiga, saat gugatan perdata kedua terlapor yang mengaku kontraktor tersebut kami minta legalitasnya sebagai kontraktor, baik berupa PT atau CV. Keduanya tidak dapat memperlihatkannya, karena itu kami laporkan keduanya dengan kasus penipuan,” tegas Jurkani.

Untuk kasus pidana penipuan, ungkap mantan perwira penyidik di Polda Kalsel ini telah dilaporkan ke Polda Kalsel dan kasusnya naik dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah keluar.

“Pengacara kedua terlapor kami dengar meminta penundaan penyidikan. Aneh, apa dasar hukumnya, ini kasus pidana yang kami laporkan bukan kasus perdata seperti yang ditolak PN Amuntai,” pungkas Jurkani.

Exit mobile version