Site icon Kantor Berita Kalimantan

Diduga Pelanggaran Disiplin, Dian Marliana Dibebastugaskan Sementara dari Kadinsos P3AP2KB Banjar

KBK.News, MARTAPURA – Dian Marliana dibebas tugaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, Minggu (15/9/2024).

Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor : 800.1.11.1-010-PLH-PKM.2/BKPSDM yang ditandatangani langsung oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur, Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Harian (Plh) Kadinsos P3AP2KB Banjar.

Rakhmat Dhany menjadi Plh Kadinsos Banjar terhitung sejak tanggal 6 September 2024 sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin Dian Marliana.

Asisten Administrasi Umum Kabupaten Banjar Rakhmat Dhany, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa benar dirinya telah mendapat surat tugas lantaran Dian Marliana sedang diproses karena ada pengaduan.

“Dibebastugaskan sementara aja supaya bisa menghadiri proses, mungkin ada pemanggilan atau pemeriksaan,” ujar Rakhmat Dhany, Minggu (15/9/2024) melalui sambungan telepon.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Banjar, Erny Wahdini saat dihubungi masih belum bisa memberikan keterangan perihal penugasan harian tersebut lantaran masih ada tugas diluar daerah.

Hingga berita ini diturunkan, KBK.News masih berupaya untuk konfirmasi langsung dari Dian Marliana terkait dibebastugaskan nya dirinya sebagai Kadinsos P3AP2KB Banjar.

Exit mobile version