JAKARTA – Diduga peras sejumlah SKPD dan swasta Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama istrinya yang juga anggota DPR RI Ary Egahni dari Fraksi Nasdem ditetapkan KPK sebagai tersangka, Selasa (28/3/2023).
Pasangan suami istri ini ditetapkan tersangka saat disampaikan jumpa pers oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK Kuningan Jakarta.
Dalam keterangannya Johanis Tanak menyatakan, bahwa kedua tersangka tersebut resmi dilakukan penahanan oleh KPK. Keduanya ditetapkan
tersangka setelah dilakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan anggaran seolah-olah sebagai utang kepada penyelenggara negara.
” Itu disertai dengan penerimaan suap di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah,” tegas Johanis Tanak, Selasa (28/3/2023).
Jumlah uang yang diterima BBSB dan AE dalam kasus ini, beber Tanak, yakni sekitar Rp8,7 miliar. Uang ini diantaranya digunakan oleh tersangka untuk membayar dua lembaga survei nasional.
“Untuk kebutuhan penyidikan, Tim Penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama, mulai 28 Maret 2023 sampai 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini Wakil Ketua KPK ini memaparkan, bahwa tersangka Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim Sajat menjabat untuk 2 periode, yakni dari 2013 sampai 2018 dan 2018 sampai 2023. Dari jabatannya tersebut tersangka diduga menerima fasilitas dan sejumlah uang dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemkab Kapuas termasuk dari beberapa pihak swasta.
Sedangkan Ary Egahni selaku istri Bupati sekaligus anggota DPR RI juga diduga aktif turut campur dalam proses pemerintahan. Hal itu dilakukannya dengan memerintahkan sejumlah Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya seperti dalam bentuk pemberian uang dan barang mewah.
“Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima kemudian digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah dan termasuk untuk keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di 2019,” ujar Johanis Tanak.