BANJARMASIN – Kasus dugaan terjadi skandal kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) pengelolaan Pasar Alabio di Kabupaten HSU didesak untuk diusut penegak hukum, Senin (27/6/2022).
LSM Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel menyampaikan rasa keprihatinan mereka atas tidak dijalankan putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) di kabulkannya gugatan 77 pedagang Pasar Alabio. Menurut mereka Pemkab HSU, Plt Bupati HSU Husairi Abdi tidak tidak memahami, bahwa putusan kasasi MA itu wajib dilaksanakan, walaupun ada Peninjauan Kembali (PK).
“Pengajuan PK itu tidak bisa menghalangi eksekusi terhadap putusan Kasasi MA. Seperti yang disampaikan Pakar Hukum Prof Denny Indrayana, bahwa bila upaya melaksanakan putusan Kasasi MA itu dapat dipidanakan,” jelas Direktur LSM KAKI Kalsel Akhmad Husaini, Senin (27/6/2022).
Menurut Husaini, patut diduga ada skandal dan KKN pada pembangunan dan penempatan para pedagang Pasar Alabio yang baru. Hal itu terpantau setelah melihat sejumlah fakta, dan yang terbaru dari list nama – nama pemilik lapak atau kios.
“Dugaan telah terjadi KKN pada Pasar Pasar Alabio hampir dapat dipastikan terjadi. Coba lihat dan baca nama pemilik baru lapak di Pasar Alabio, yakni ada nama istri, anak, ponakan, dan keluarga para oknum pejabat HSU yang bukan warga Alabio,” tegasnya.
LSM KAKI Kalsel, ungkap Husaini, sangat mendukung adanya langkah hukum untuk melaporkan sejumlah oknum pejabat yang diduga terlibat KKN di Pasar Alabio. Apalagi para oknum tersebut telah tega berbuat tidak adil, bahkan zalim dengan merebut hak 77 pedagang yang tergabung di Persatuan Pedagang Pasar Alabio (P3A).
“Kita siap mendukung P3A untuk memperjuangkan hak mereka, termasuk dengan melaporkan kasusnya ke penegak hukum. Kami dari LSM KAKI Kalsel sedang koordinasi dengan P3A dan warga Alabio untuk menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati HSU dan DPRD HSU,” pungkas pria yang akrab disapa Haji Usai ini.