Diduga Rekam dan Jual Video VCS Korban Lewat Telegram, Pria Asal Pematangsiantar Jalani Sidang Perdana di PN Banjarmasin
KBK.News, BANJARMASIN– Seorang pria asal Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Muhammad Rafik Ghozali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Banjarmasin setelah didakwa memproduksi, menyebarluaskan, dan memperjualbelikan konten pornografi melalui aplikasi Telegram.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (21/7/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Irfannoor Hakim SH MH. Surat dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Masrita.
Dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan terdakwa diduga memanfaatkan berbagai platform media sosial seperti Instagram, X (Twitter), TikTok, WhatsApp, dan terutama Telegram untuk mencari korban.
Melalui Telegram, terdakwa disebut menggunakan identitas palsu untuk berkenalan dengan sejumlah perempuan. Setelah menjalin komunikasi, korban kemudian diajak melakukan video call sex (VCS).
Tanpa sepengetahuan maupun persetujuan korban, terdakwa diduga merekam layar saat VCS berlangsung. Rekaman tersebut selanjutnya disimpan, disebarluaskan, hingga diperjualbelikan sebagai konten pornografi.
JPU juga mengungkapkan terdakwa diduga melakukan intimidasi terhadap sejumlah korban.
Foto dan video korban diedit seolah-olah dalam keadaan telanjang, kemudian digunakan sebagai alat ancaman agar korban kembali melakukan VCS. Jika menolak, terdakwa mengancam akan menyebarkan video tersebut.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa membuat beberapa channel Telegram yang berisi rekaman VCS para korban. Tautan channel tersebut kemudian dikirim kepada korban, teman-teman korban, hingga ditawarkan kepada masyarakat dengan sistem berbayar.
Akses ke channel Telegram itu dijual seharga Rp170 ribu.
Pembayaran dilakukan menggunakan kode QR yang menurut dakwaan berasal dari akun judi online milik terdakwa. Apabila channel utama telah penuh, terdakwa disebut mengirimkan video pornografi langsung kepada pembeli melalui pesan pribadi.
Salah satu korban yang disebut dalam dakwaan adalah Rossa Melya.
Terdakwa diduga menghubungi korban melalui akun Telegram @wowcnnt dan mengancam akan menyebarkan video korban apabila tidak memenuhi permintaannya.
Ketika korban sempat menolak, terdakwa kembali menghubungi menggunakan akun lain bernama @putriajaja dengan identitas palsu “Putri Lubis” untuk meyakinkan korban agar mengikuti permintaan akun sebelumnya.
Sekitar Mei 2025, korban akhirnya melakukan VCS dengan terdakwa.
Pada saat itulah terdakwa diduga kembali merekam layar tanpa izin dan menjadikan rekaman tersebut sebagai materi pornografi yang kemudian diperjualbelikan.
Kasus ini terungkap setelah Tim Patroli Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menemukan sebuah channel Telegram bernama “skandal melya” pada 22 Desember 2025.
Di dalam channel tersebut terdapat rekaman VCS yang disertai keterangan mengarah kepada seorang siswi SMA Negeri 1 Gambut.
Petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli dengan menghubungi akun @wowcnnt.
Setelah membayar Rp170 ribu, penyidik menerima video pornografi secara langsung dari akun tersebut.
Pengembangan penyelidikan berlanjut hingga Januari 2026.
Saat itu terdakwa menawarkan seluruh koleksi video seharga Rp250 ribu.
Dari transaksi terselubung tersebut, penyidik memperoleh akses ke channel lain yang juga berisi sejumlah video pornografi.
Dalam proses penyelidikan, terdakwa juga diduga meminta tambahan pembayaran sebesar Rp200 ribu melalui WhatsApp.
Hasil profiling digital akhirnya mengarah kepada Muhammad Rafik Ghozali yang berdomisili di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Jaksa menyebut terdakwa diduga sengaja melakukan perbuatannya untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
Uang hasil penjualan video, di antaranya sebesar Rp170 ribu, Rp250 ribu, dan Rp100 ribu, disebut digunakan terdakwa untuk bermain judi online serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam dakwaan turut dimuat keterangan ahli Achmad Ratomi SH MH yang menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pornografi karena diduga telah membuat, menyebarluaskan, menawarkan, dan memperjualbelikan rekaman video call sex para korban.
Atas perbuatannya, Muhammad Rafik Ghozali didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
