Sebanyak 501 PKL Pasal Subuh Banjarbaru Diduga Terhalang Izin Pemko Banjarbaru Dan Terpaksa Batal Buka Lapak Dagangan Di Eks Hero Swalayan, Jumat (26/3/2021).
Ketua Perkumpulan PKL Pasar Subuh Bauntung Banjarbaru, Gusti Irwan mengaku tak habis pikir langkah mereka ingin punya pasar secara mandiri selalu terhalang. Hal ini menimbulkan kesulitan dan keresahan 501 PKL Pasar Subuh Banjarbaru dalam usaha mencari nafkah bagi keluarga.
Menurut Gusti Irwan, para PKL sudah membuat perjanjian kerjasama dan akan sewa dengan pengelola lahan eks pasar swalayan, yakni PT Dikaka Bhanuwa Jasa. Karena itu pihaknya pada Hari Minggu lalu PKL sudah mulai membuka lapak dagangannya di lokasi tersebut.
“Tetapi sehari setelah itu, Hari Senin, tiba-tiba tidak diizinkan oleh pengelola lahan dengan alasan masih koordinasi dengan Pemko Banjarbaru. Para PKL terpaksa bubar dengan hati yang pedih dan kecewa,” tegasnya, Jumat (26/3/2021).
Sementara itu dilansir dari jejakrekam.com dikabarkan, bahwa Pemprov Kalsel selaku pemilik lahan yang disewa PT Dikaka Bhanuwa Jasa tidak mempermasalahkan, jika lahan tersebut digunakan para PKL Pasar Subuh Banjarbaru.
“Bagi kami asal kontrak dengan Pemprov Kalsel selama ini tetap dibayar,” tegas Kepala Biro Umum Pemprov Kalsel, Muhammad Rusli, Kamis (25/3/2021).
Menurut Pejabat Pemprov Kalsel ini, Pemprov Kalsel mempersilakan PT Dikaka Bhanuwa Jasa yang mengelola aset dan lahan milik Pemprov Kalsel tersebutmembuka pasar itu kembali.
“Ya, alangkah baiknya kalau ijin pengelolaanya terlebih dulu dikeluarkan pihak Pemkot Banjarbaru,” pungkas Muhammad Rusli, Kabiro Umum Pemprov Kalsel.