KBK.NEWS MARABAHAN – Dipertemukan dan difasilitasi DPRD Batola, petani kelapa sawit sepakat tidak menempuh jalur hukum dan lebih memilih mediasi untuk menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan dan plasma sawit di PT. ABS, Kamis (2/10/2025).

DPRD Barito Kuala (Batola) menggelar Rapat Kerja Gabungan Komisi untuk membahas persoalan lahan perkebunan plasma sawit. Pada rapat ini menghadirkan petani sawit pemilik lahan plasma yang didampingi kuasa hukum, KUD Jaya Utama, Kepala Desa Kolam Kanan, Endang Sudrajat, dan manajemen perusahaan PT. Agro Bumi Sentosa.

Rapat Kerja Gabungan Komisi DPRD Batola ini juga menghadirkan Kantor Hukum Fitra Agustinus & Rekan dan SKPD terkait dibuka langsung Ketua DPRD Batola, Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono. Rapat ini untuk menindaklanjuti persoalan kepemilikan lahan petani plasma sawit klien dari Kantor Hukum Fitra Agustinus dan Rekan.

“Melalui pertemuan ini kami dari DPRD Batola ingin persoalan petani sawit cepat selesai melalui kesepakatan bersama para pihak. Kami mempersilakan kepada pihak kuasa hukum, pihak petani, KUD Putra Jaya untuk menyampaikan persoalan yang dihadapi dan solusi apa saja yang bisa disepakati,” jelas Ketua DPRD Batola, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, Kamis (2/10/2025).

Kemudian masing -masing pihak menyampaikan persoalan yang dihadapi terutama dari 7 orang anggota KUD Jaya Utama. Mereka melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan sertifikat tanah mereka, panen plasma sawit, pembagian hasil keuntungan, dan lainnya.

Seusai menggelar pertemuan ini, kuasa hukum petani sawit Fitra dari Kantor Hukum Fitra Agustinus dan Rekan mengatakan, bahwa pertemuan yang difasilitasi DPRD Batola berjalan lancar dan menghasilkan kesepakatan bersama. Kesepakatan itu adalah masalah antara petani sawit, KUD Putra Jaya dan PT. ABS akan diselesaikan melalui mediasi.

BACA JUGA :  Puluhan WBP dan Pegawai Rutan Kelas IIB Marabahan Divaksin Booster
Kuasa Hukum Para Petani Sawit dari Kantor Hukum Fitra Agustinus dan Rekan Saat Memaparkan Persoalan Para Petani Dihadapan DPRD Batola dan Pihak Terkait.

“Akar permasalahannya sudah ditemukan, berkaitan plasma sawit petani. Tadi rapat memberikan kesempatan kepada kami dan petani plasma sawit serta KUD untuk koordinasi melakukan pembahasan dan mengambil solusi dalam waktu cepat guna memenuhi hak -hak petani sawit,” ujar Fitra.

Pada kesempatan ini Ketua KUD Jaya Utama, Nardi mengatakan, bahwa pihaknya merasa terbantu dengan adanya pertemuan yang difasilitasi DPRD Batola. Menurutnya hasil pertemuan dan rapat telah membuat kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tanpa melalui jalur hukum, tetapi melalui mediasi.

“Bahwa ini satu langkah sangat positif untuk mediasi, kita ngak ingin kasus ini berlarut -larut. Kami juga tidak ingin anggota kami (KUD Jaya Utama -red) memanen sendiri plasma sawit dan terkena permasalahan hukum dalam hal ini kami juga tidak ingin menyalahkan perusahaan (PT.ABS),” tegas Ketua KUD Putra Jaya ini.

Nardi, Ketua KUD Putra Jaya saat diwawancarai awak media.

“Kami bersama kuasa hukum para petani sudah menemukan sebuah prinsip yang terbaik untuk menyelesaikannya dan tidak merugikan siapapun. Kami juga ingin para petani sawit melanggar aturan,” imbuh Nardi.

KUD Jaya Utama yang terletak di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala memiliki 1000 orang anggota. KUD Jaya Utama memiliki lahan perkebunan sawit mencapai 2000 hektar dan menjadi mitra usaha dari PT. Agro Bumi Sentosa (ABS).