KBK.News, MARTAPURA – Sempat dilaporkan karena dituduh menyerobot tanah di Desa Cindai Alus, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, H Hasnan laporkan balik 2 warga tersebut atas pencemaran nama baik, Kamis (2/1/2025) di Unit Pidum Satreskrim Polres Banjar.
“Kedatangan saya kesini untuk melaporkan 2 orang yang melaporkan saya pada tahun 2021 yang lalu atas tuduhan penyerobotan tanah,” ujar H Hasnan, selaku warga Desa Cindai Alus, sekaligus korban dan pelapor dalam perkara pencemaran nama baik ini.
Hal tersebut, lanjut Hasnan, berdasarkan dengan putusan dari Majelis Hakim tingkat permata Pengadilan Negeri Martapura Nomor 23/PDT.G/2022/PN.MTP tertanggal 8 Desember 2022, Putusan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 9/PD/2023/PT.BJM, tertanggal 8 Desember 2023.
Serta berdasarkan Putusan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 3501 K/PDT/2023, tertanggal 27 November 2023.
“Sebelumnya laporan mereka itu tidak terbukti menuduh saya melakukan penyerobotan tanah dan pengrusakan. Setelah itu, melalui putusan dari negara melalui pengadilan bahwa tanah tersebut adalah milik saya, dan surat yang mereka gunakan untuk melakukan gugatan terhadap saya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum,” bebernya.
Atas dasar itulah, H Hasnan melaporkan terlapor dengan berdasar pada Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan Surat, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 tentang tindak pidana fitnah.
“Tentunya dengan surat yang mereka bikin ini, timbul lah masalah, kemudian akhirnya merekalah yang telah terbukti melakukan penyerobotan kepada tanah saya,” ucapnya.
Bahkan, tambah Hasnan, sanksi sosial akibat pencemaran nama baik atau fitnah ini, sejak tahun 2011 sampai sekarang, dirinya difitnah sebagai mafia tanah, menyerobot tanah orang di Desa Cindai Alus.
“Tapi kenyataanya tidak terbukti, malah dia yang menyerobot tanah saya dengan membuat surat, mereka memiliki surat yang berbatasan dengan tanah saya kurang lebih 5000 meter untuk menguasai tanah saya, lalu mereka membuat surat mutasi objek tanah. Sehingga tanah mereka yang asalnya 5000 meter menjadi 10.000 meter yang dilakukan oleh kepala desa tentunya beserta aparatnya,” jelasnya.
Atas kejadian ini, ucap H Hasnan, Aparat penegak hukum harus menindak tegas kepada oknum mafia tanah.
“Tentunya supaya hal-hal seperti ini jangan sampai terjadi lagi di Cindai Alus ataupun tempat lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Banjar, Ipda Rizky Febrianto, membenarkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan akan menindaklanjuti laporan dari pelapor.
“Namun dari dasar-dasar yang sudah kami periksa semua, kita akan menerbitkan LP tentu dengan harus ditunjukan dengan bukti-bukti bahwa beliau ini mengatakan bahwa beliau ini punya hak atas tanah tersebut, maka dari itu kami menerima laporan ini,” pungkasnya.