KBK.NEWS JAKARTA – Ketua KPU Kalimantan Selatan (Kalsel) Andi Tenri Sompa di hadapan Hakim MK mengakui ada kekosongan hukum di Pilkada atau Pilwali Kota Banjarbaru 2024 pasca SK 1774.
Ada hal yang menarik pada sidang terkait gugatan PHPU Pilkada Kota Banjarbaru di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) dengan termohon KPU Kota Banjarbaru. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini digelar di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Hal menarik tersebut, ketika Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa Dicecar pertanyaan oleh Hakim MK, Enny Nurbaningsih tentang dasar hukum KPU Kalimantan Selatan dan KPU Banjarbaru melakukan pemungutan suara, tetapi masih terdapat gambar pasangan calon di surat suara yang telah didiskualifikasi.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mencecar KPU Kalimantan Selatan dan KPU Banjarbaru mengenai dasar hukum melakukan pemungutan suara dengan masih terdapat gambar pasangan calon di surat suara yang telah dinyatakan didiskualifikasi. Enny mengaku bingung KPU tetap melanjutkan Pilkada Banjarbaru meski satu paslon telah didiskualifikasi.
Enny juga mempertanyakan kepada Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa tentang dasar hukum, ketentuan dan pasal apa yang digunakan sehingga melakukan diskualifikasi terhadap salah satu Paslon Wali Kota Banjarbaru.
“Kemudian kalau ini dianggap seperti normal dua pasangan calon, tetapi mengapa kemudian dinyatakan diskualifikasi. Apa dasar hukum yang digunakan pada waktu itu, dan ketentuan pasal mana yang dijadikan dasarnya untuk melakukan pemungutan suara?” tanya Hakim MK, Enny Nurbaningsih.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, mengatakan, bahwa dasar hukum yang digunakan pihaknya tetap melanjutkan pemungutan suara di Banjarbaru adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Khususnya di pasal 54c.
Kemudian Enny juga mempertanyakan cara KPU melaksanakan SK 1774 yang menyatakan suara pasangan calon yang sudah didiskualifikasi dianggap sebagai suara tidak sah. Sebab, menurut Enny di pasal 54c tidak mengatur pasangan calon yang telah didiskualifikasi, namun gambarnya tetap ada di surat suara.
Menjawab pertanyaan itu Andi Tenri Sompa mengakui, bahwa terdapat kekosongan hukum, karena itu ia tidak dapat menjawabnya.
“Izin Yang Mulia memang kami sadari bahwa terjadi kekosongan hukum dengan kasus yang terjadi di Banjarbaru,” ujar Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa.
Awalnya Pilwali atau Pilkada Banjarbaru diikuti 2 pasangan calon (Paslon), yakni pasangan Nomor Urut 1 Erna Lisa Halaby-Wartono, dan Paslon nomor urut 2, Muhammad Aditya Mufti Ariffin – Said Abdullah.
Namun, setelah Paslon Nomor Urut 2 Aditya – Said Abdullah kemudian di diskualifikasi oleh KPU Kota Banjarbaru setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kalsel, yakni pada tanggal 31 Oktober 2024. Diskualifikasi dan pembatalan terhadap Paslon Wali Kota Banjarbaru Nomor urut 2 tersebut kurang dari satu bulan sebelum pemungutan suara dan surat suara telah dicetak.
Hasil rapat pleno terbuka KPU Banjarbaru telah menetapkan perolehan suara Paslon Nomor Urut 1 Erna Lisa Halaby dan Wartono sebanyak 36.135 suara. Sedangkan suara yang dianggap tidak sah sebanyak 78.736 suara.