KBK.News, BANJARMASIN – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menggelar sidang perkara narkotika dengan terdakwa Muhammad Azhar Rinaldi alias Azhar, pada Senin (3/3/2025) di ruang sidang Kartika.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim diketuai Cahyoni Riza Adrianto, SH, beragendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum Zulkhaidir, SH.
Berdasarkan dakwaan, terdakwa diduga melakukan tindak pidana narkotika pada 26 September 2024 sekitar pukul 05.00 WITA di lobi Hotel Familia, Jalan Brigjen Hasan Basri, Banjarmasin Utara. Terdakwa ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel saat membawa 21 paket sabu seberat 9.280 gram (bersih 9.123,27 gram) dalam sebuah tas warna abu-abu merek Cheetah.
Jaksa Zulkhaidir dalam dakwaannya mengungkap, kasus ini bermula pada 19 September 2024, ketika terdakwa dihubungi seseorang bernama Amer (DPO). Amer menginstruksikan terdakwa untuk mengambil sebuah kunci kamar hotel yang disembunyikan di dalam toilet lobi Hotel Neo Palma, Palangkaraya. Setelah mengambil kunci, terdakwa masuk ke kamar 201 dan menemukan tas berisi sabu.
Setelah mendapatkan barang haram itu, terdakwa membawa sabu ke tempat tinggalnya di Wisma Omega, Palangkaraya. Beberapa hari kemudian, pada 25 September 2024, Amer kembali menghubungi terdakwa melalui aplikasi BBM Enterprise dan memerintahkannya membawa sabu tersebut ke Banjarmasin. Sebagai imbalan, terdakwa dijanjikan upah Rp90 juta dan telah menerima Rp5 juta untuk biaya perjalanan.
Terdakwa pun berangkat dari Palangkaraya ke Banjarmasin menggunakan mobil travel sambil membawa tas berisi sabu. Sesampainya di lobi Hotel Familia, Banjarmasin, polisi yang sudah mendapat informasi terkait keberadaannya langsung mengamankan terdakwa.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 21 paket sabu dengan total berat 9.280 gram (bersih 9.123,27 gram) serta beberapa barang bukti lainnya.
Hasil uji laboratorium forensik Polda Jawa Timur dengan nomor LAB. 08189/NNF/2024 tanggal 14 Oktober 2024 memastikan bahwa barang bukti yang disita adalah kristal metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat.
Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Arbain SH, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.