MARTAPURA – Lima Komisioner KPU Kabupaten Banjar dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan penerimaan gratifikasi saat Kirab Pemilu 2024, beberapa waktu yang lalu, Senin (18/12/2023).
Di situs resmi DKPP (https://dkpp.go.id) yang dipublikasikan pada 13 Desember 2023. Hasil Verifikasi Materiil pada tanggal 7 Desember 2023 dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), dan menjadikan Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin dan empat komisioner lainnya, yakni Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati sebagai teradu.
Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Banjar M Nor Aripin menyampaikan pihaknya akan mengikuti proses yang ada.
“Oh itu nantilah kita ikuti proses yang ada, bagaimana selanjutnya. Karena kita belum ada info, info yang kita terima terkait itu di media media saja,” ujar Nor Aripin, Senin (18/12/2023) siang, disela sela kegiatan penerimaan surat suara di gudang logistik KPU Banjar.
Namun, lanjut Aripin, pihaknya sudah melakukan pengecekan di website resmi DKPP dan melihat bahwa ada aduan ke dirinya dan anggota KPU Banjar lainnya ke DKPP.
“Kita memang melaukan pengecekan di website nya DKPP dan memang laporan, jadi ikuti alurnya nanti,” sebutnya.
Saat ditanya apakah pihaknya sudah menerima surat resmi dari DKPP, Aripin mengaku belum menerima surat resmi tersebut.
“Sementara ini belum kami terima,” pungkasnya.