MARTAPURA – Komisioner KPU Kabupaten Banjar, akui hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat resmi dari Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), terkait adanya laporan dugaan gratifikasi, Jumat (22/12/2023).
Meskipun belum menerima surat resmi dari DKPP RI, Komisioner KPU Banjar akan menyiapkan bahan bahan kalau seandainya kedepan ada jadwal sidang etik.
“Tentunya kami belum bisa menentukan sikap soal diterimanya laporan gratifikasi yang kini berproses di DKPP . Namun kami akan menyiapkan bahan-bahan dan jawaban, kalau seandainya ada jadwal sidang,” ujar Komisioner KPU Banjar Abdul Muthalib, yang kerab disapa Aziz.
Aziz mengaku pihaknya menerima informasi adanya laporan ke DKPP RI dari perseorangan tersebut melalui pemberitaan media.
“Informasi yang kita terima seutuhnya berasal dari media, dan kita akui memang benar ada laporan dalam portal website milik DKPP RI,” sebut Aziz, usai bincang-bincang dengan para wartawan.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Kabupaten Banjar, Muhaimin, sebut pihaknya tidak mau ambil pusing soal dilanjutkannya kasus gratifikasi tersebut ke DKPP RI.
Muhaimin akui lebih mengikuti alur dan prosedur yang saat ini laporan nya telah memenuhi syarat di situs resmi DKPP RI.
“Sama-sama sebagai penyelenggara pemilu, tetapi DKPP RI dalam pengawasan kode etik ya kita tentu kita sangat mengapresiasi,” tutur Muhaimin.
Dugaan gratifikasi ini sebelumnya sempat dihentikan, namun, ia memastikan kalau mekanisme penelusuran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur.
“Ini bukan masalah lolos atau tidak lolosnya ya. Artinya kalau sudah sesuai regulasi yang ada, maka kami laksanakan,” bebernya.
Muhaimin juga menambahkan bahwa persoalan gratifikasi tersebut bukan hanya menjadi urusan Bawaslu saja.
“Persoalan gratifikasi itu kan banyak hal yang bisa menanggapi, bahkan publik juga bisa, silahkan saja,” tutupnya.