Kantor Berita Kalimantan

Dilengserkan Dari Ketua Komisi II DPRD Banjar, Zaini Ancam Lakukan Gugatan

KBK.NEWS, MARTAPURA – Dilengserkan dari posisi Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Muhammad Zaini mengancam akan melakukan gugatan, Rabu (31/1/2024).

Setelah dilengserkan dari posisi Ketua Komisi II DPRD Banjar, Muhammad Zaini menyatakan siap mengajukan gugatan ke pengadilan. Menurut Zaini pelengseran dirinya dari Ketua Komisi II DPRD Banjar cacat hukum dan prosedural.

“Saya menilai pelengseran saya dari posisi sebagai Ketua Komisi II DPRD Banjar melanggar Tatib DPRD Kabupaten Banjar dan cacat hukum dan cacat prosedur. Untuk itu saya sedang menyiapkan gugatan,” tegas Muhammad Zaini yang juga Ketua PKB Kabupaten Banjar saat dikonfirmasi kbk.news, Rabu (31/1/2024) sore.

Zaini menduga dan menuding pelengseran dirinya terkait dengan Perjadin (Perjalanan Dinas) rekan – rekan di Komisi II DPRD Banjar yang tersandera.

” Saya menduga teman – teman anggota Komisi II DPRD Banjar tersandera untuk kepentingan Perjadin agar tetap berjalan lancar,” ungkap M Zaini.

Terpisah, Ketua Komisi II Terpilih, Irwan Bora menyampaikan terima kasih kepada teman – teman yang memberikan kepercayaan memimpin mereka.

Irwan Bora, Ketua Komisi II DPRD Banjar yang baru terpilih.

” Alhamdulillah saya mendapat kepercayaan dan dipercaya sebagai Ketua Komisi II DPRD Banjar menggantikan ketua sebelumnya Pak Zaini,” ujar politis Partai Gerindra ini.

Menurut Irwan Bora, ia mendapat mandat untuk meningkatkan kinerja Komisi II DPRD Banjar dengan semua mitra kerja.

” Kita berkomitmen agar Komisi II DPRD Banjar dapat menjalankan tugas yang lebih baik dengan seluruh mitra kerja,” tandas Irwan Bora yang juga Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Banjar ini.

Pergantian Ketua Komisi II DPRD Banjar ini, beber Irwan Bora sudah sesuai prosedur sebagai tindak lanjut dari mosi tidak percaya anggota Komisi II.

” Say kira semua proses pergantian. Ketua Komisi II DPRD Banjar sudah berjalan sesuai aturan. Itu semua berangkat dari mosi tidak percaya anggota,” pungkasnya.

 

Exit mobile version