Dimas Kanjeng Bebas Bersyarat, Kembali Pimpin Padepokan
KBK.News, PROBOLINGGO, — Dimas Kanjeng Taat Pribadi, tokoh kontroversial yang dikenal sebagai “dukun pengganda uang,” resmi bebas bersyarat pada April 2025 setelah menjalani dua pertiga dari total hukuman penjara selama 21 tahun.
Setelah bebas, Dimas Kanjeng kembali memimpin Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Aktivitas keagamaan di padepokan tersebut dilaporkan semakin aktif, termasuk kegiatan mengaji, istighosah, dan pengajian rutin.
Dimas Kanjeng sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, serta serangkaian kasus penipuan dengan modus menggandakan uang yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.
Kabarnya, tiap hari tampak sejumlah kegiatan tengah berlangsung di Padepokan Dimas Kanjeng, seperti kegiatan belajar mengaji TPQ, Tahfidz hingga istighosah
Pun, kegiatan keagamaan di Padepokan Dimas Kanjeng semakin ditingkatkan pasca bebasnya Dimas Kanjeng.
Bambang, salah satu pengurus Padepokan Dimas Kanjeng membenarkan kabar gembira sudah bebasnya pengasuh Padepokan.
Hal itu dianggap menjadi motivasi dan semangat baru untuk berkegiatan di Padepokan.
Karena pasca bebasnya Dimas Kanjeng, kegiatan keagamaan di Padepokan makin aktif dan ditingkatkan.
”Kemarin-kemarin kegiatan di Padepokan ya seperti sholat berjamaah, belajar al-quran mas. Sekarang setelah Pengasuh bebas, makin diaktifkan mas. Istighosah, mengaji bersama dan lainnya digalakkan,” katanya dikutip dari RRI, Rabu (28/5/2025).
Dimas Kanjeng sebelumnya divonis atas kasus pembunuhan dua pengikutnya, Ismail Hidayah dan Abdul Gani, serta serangkaian kasus penipuan dengan modus menggandakan uang yang merugikan korban hingga puluhan miliar rupiah.
Pembebasan bersyarat ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai keadilan hukum di Indonesia. Apakah hukuman yang dijalani sudah setimpal dengan perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya dua nyawa dan kerugian finansial besar bagi para korban?