KBK.NEWS BANJARBARU – Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menjatuhkan sanksi terhadap oknum guru yang melakukan tindakan kekerasan terhadap siswa berkebutuhan khusus di SMAN 2 Amuntai, Jumat (26/9/2015).

Setelah viral video aksi pemukulan atan tindak kekerasan yang dilakukan oknum guru SMA Negeri 2 Amuntai, Hajeran Nafarin, akhirnya Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel menjatuhkan sanksi terdapat pelaku.

Dalam surat keputusannya Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel menyebutkan bahwa oknum guru, Hajeran Nafarin disebutkan telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Atas pelanggaran itu Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel membebaskan sementara oknum guru ini dari tugas dan jabatan.

Meski oknum guru ini dibebaskan tugaskan dari jabatan, namun ia masih menerima hak-hak kepegawaian sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA :  Serikat Pekerja, Ojol, Mahasiswa Sampaikan Beberapa Tuntutan Saat RDP Dengan DPRD Tabalong

Sebelumnya ramai beredar di media sosial video yang memperlihatkan aksi pemukulan atau penganiayaan yang dilakukan oknum guru, Hajeran Nafarin terhadap siswa kelas X, Mochammad Rifa Bagus.

Surat keputusan yang memberikan sanksi terhadap oknum guru di SMA Negeri 2 Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut di tandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Galuh Tantri Narindra.