Guna menyelesaikan laporan masyarakat yang tergabung dalam organisasi angkutan sungai dan danau, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, bertempat di kantor Dinas Perhubungan provinsi Kalimanan Selatan, jalan Japri Zam-Zam Banjarmasin (27/03/18).
Pada rapat koordinasi ini tampak hadir Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Noorhalis Majid, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdiansyah, serta sejumlah pejabat Dinas Perhubungan Kapubapten/Kota diantaranya Kepala Dinas Perhubungan Batola, Tapin dan Hulu Sungai Selatan.
Dalam rapat ini dibicarakan tentang penyelesaian izin angkutan barang umum yang diduga tidak ada dasar hukumnya, namun dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan. Mengeluarkan izin yang tidak ada dasar hukumnya ini menurut Ombudsman RI termasuk salahsatu maladministasi atau penyalahgunaan wewenang.
Menurut Noorhalis Majid, Pelapor yang merupakan Pewakilan Organisasi Angkutan Sungai dan Danau Kalimantan Selatan ini melalui Guruh Samudera dan sejumlah juragan kapal menyampaikan, sangat keberatan atas izin angkutan barang yang tidak berdasar tersebut.
“Mereka menganggap izin tersebut mempersulit para pemilik kapal, dan meminta izin tersebut dihapuskan,” jelas Noorhalis Majid (28/03/2018).
Kemudian dalam rapat ini setelah mempelajari sejumlah aturan dan tidak ditemukan dasar hukum dalam penetapan izin angkutan barang umum, Kepala Dinas Pehubungan Provinsi Kalsel, Rusdiansyah, menyatakan agar izin tersebut tidak dikeluarkan lagi, serta meminta Dinas perhubungan Kabupaten/Kota juga tidak mengeluarkan izin tersebut.
“Izin yang tidak ada dasar hukumnya merupakan masalah yang dapat berbuntut panjang,” ujarnya.
Rusdiansyah mengungkapkan, bahwa pada awalnya izin dikeluarkan tersebut bertujuan untuk membantu para juragan kapal agar aman saat dirazia petugas, namun jika itu jusru memberatkan, maka akan pihaknya hapuskan.
Menanggapi sikap Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan yang segera menghapus izin yang tidak ada landasan hukumnya tersebut, para pelapor menyambutnya penuh kegembiraan. Sedangkan terkait dengan hasil Rakor ini,maka harus disosialisasikan kepada seluruh pemilik kapal, bahwa mengangkut barang umum tidak diperlukan izin. Surat izin angkutan hanya diperlukan untuk mengangkut barang khusus yang jenisnya telah ditentukan oleh perundang-undangan.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan juga mengingatkan kepada Dinas Perhubungan, bahwa para pelapor berharap seluruh aparat yang bertugas di lapangan yang biasa melakukan razia agar memahami persoalan ini, sehingga tidak lagi meminta surat izin yang tidak ada dasarnya hukumnya tersebut.
Editor :
Penulis :