KBK.News, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar, melalui Bidang Pertanahan melaksanakan Penyuluhan Hukum Pertanahan Tentang Mekanisme Pengajuan Perijinan, Zona Nilai Tanah dan PTSL, Rabu (8/5/2024) di Aula Kantor Kecamatan Sungai Tabuk. Penyuluhan dihadiri Kepala Dinas PUPRP, Anna Rosida Santi.
Dalam sambutannya, Anna Rosida Santi mengatakan, Kecamatan Sungai Tabuk merupakan kecamatan dengan jumlah penduduk terbanyak kedua di setelah Kecamatan Martapura. Karena itu banyak permasalahan terkait pertanahan.
“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai hukum pertanahan dan peserta dapat mengajukan pertanyaan ataupun menyampaikan permasalahan yang terjadi di desa masing masing kepada narasumber,” kata Anna.
Menghadirkan dua orang narasumber dari Kantor ATR/BPN; Kepala Seksi Pengadaan Tanah, Normaya dan Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ikang, egiatan diikuti peserta dari seluruh desa dan kelurahan yang ada di wiayah Kecamatan Sungai Tabuk.