KBK.News, MARTAPURA – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar Fokus Group Discussion (FGD) Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perkotaan Gambut–Kertak Hanyar, bertempat di Hotel Novotel Banjarmasin, Senin (8/9/2025).

Kegiatan ini dihadiri perwakilan dari Bappeda, DPRKPLH, Dinas Perhubungan, DPMPTSP, Disbudporapar, Bagian Umum, akademisi, serta unsur swasta yang berkepentingan dalam pengembangan kawasan Gambut–Kertak Hanyar.

Sekretaris Dinas PUPRP Banjar, H. Gusti Abubakar, menegaskan pentingnya revisi RDTR agar lebih adaptif terhadap perkembangan wilayah dan dapat menjadi acuan legal dalam pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung percepatan pelayanan perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA.

“Wilayah Gambut–Kertak Hanyar saat ini berkembang sangat pesat, baik dari sisi infrastruktur, perumahan, maupun sektor perdagangan dan jasa. Karena itu, RDTR yang ada perlu direvisi agar tetap relevan dan mampu mengarahkan pembangunan secara berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rutan Polres Banjar, Wakapolres : Rutan Lama Sudah Tidak Layak Huni

Dalam FGD ini, sejumlah poin strategis turut dibahas, di antaranya:

– Penyesuaian zonasi ruang dengan kondisi eksisting dan rencana investasi

-Penguatan jaringan prasarana dan utilitas kawasan

– Perlindungan ruang terbuka hijau dan kawasan lindung

– Integrasi rencana tata ruang dengan RTRW Kabupaten Banjar dan RTR Nasional, dan

– Dukungan RDTR terhadap sistem perizinan OSS berbasis risiko

Selain itu, peserta juga memberi masukan terkait pengembangan Transit Oriented Development (TOD), kebutuhan ruang bagi UMKM, hingga penataan kawasan rawan banjir yang menjadi isu krusial di Gambut–Kertak Hanyar.

Hasil diskusi akan menjadi bahan penyempurnaan dokumen teknis RDTR yang dilengkapi peta digital skala 1:5000 dan sistem geospasial terintegrasi. Revisi ini ditargetkan rampung dalam waktu dekat untuk kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Kepala Daerah.