KBK.News, MARTAPURA – Dinas Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Banjar menggelar sosialisasi Peraturan Menteri PUPR (PermenPUPR) RI Nomor 1/2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Dilaksanakan Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota, Senin (6/5/2024) di aula kantor dinas setempat di Martapura.
Sosialisasi dihadiri dan dibuka Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi didampingi Kepala Bidang (Kabid) Bina Jasa Konstruksi, RR Dian Parwatisari.
Menurut Anna Rosida Santi, sosialisasi digelar dalam rangka memberikan pembekalan, sekaligus peningkatan pemahaman dan penyamaan persepsi permangku kebijakan bidang terkait jasa konstruksi.
“Serta upaya meningkatkan dan mengoptimalkan pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Anna Rosida Santi.
Menghadirkan narasumber dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin, Elsimanata Putro dan Indra Dermawan, peserta sosialisasi berasal dari instansi teknis lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar dan bidang teknis lingkup Dinas PUPRP.