Kalsel Terkini. Hingga saat ini DPR dan Pemeintah mengeluarkan Rancangan Undang Undang atau Peraturan yang membatasi ” dinasti politik para kepala daerah ” yang nantinya akan dicantumkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), dimana calon kepala daerah tidak mempunyai ikatan perkawinan, garis keturunan lurus ke atas, ke bawah, dan ke samping dengan kepala daerah, kecuali ada jarak waktu minimal satu masa jabatan.
Rasa tidak lucu setelah suami sudah dua periode jadi Kepala Daerah dan karena tidak boleh tiga kali/ periode maka yang maju untuk melanjutkan kekuasaan istri , anak , saudara dan lainnya . Kasus seperti itu lebih dari 10 persen terjadi diIndonesia, contoh paling terbaru terjadi di Kalimantan Selatan Bupati Tanah Laut Adriansyah tidak bisa lagi maju sebagai Bupati Tanah laut, tetapi anaknya Bambang yang Anggota DPRD setempat maju dan memenangkan PIlkada di Kabupaten Tanah Laut yang Kaya dengan Tambang Batubara. Apakah ini Dinasti Politik Kepala Daerah ? Silakan Anda berpikir dan merenungkan sendiri….
Lalu Bagaimana dengan HAM atau hak politik dipilih dan Memilih ? Tentu hal tersebut akan menjadi rumit jika tidak dapat dikabarkan secara logis dan mendasar…!
Visited 6 times, 2 visit(s) today