Dinilai Ilegal 16 Pom Mini Ditertibkan Satpol PP
KBK.NEWS BALIKPAPAN – Dinilai ilegal dan tak punya izin resmi sebanyak 16 Pom Mini ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan dalam razia yang baru digelar.
Pom Mini yang biasa disebut Pertamina yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran tidak memiliki izin resmi ini dirazia pada Senin, 23 Juni 2025.
Razia ini merupakan tindak lanjut dari program penegakan peraturan daerah dan instruksi dari Wali Kota Balikpapan terkait larangan penjualan BBM eceran di zona-zona tertentu.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, menyatakan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan di berbagai wilayah kota. “Ini adalah kelanjutan dari upaya penertiban terhadap pom mini ilegal. Hari ini kami fokus di Balikpapan Timur, dan ke depannya akan menyasar wilayah lain,” ujar Yosep.
Penindakan ini merujuk pada Pasal 19 huruf A Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum. Perda tersebut melarang praktik usaha yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keselamatan masyarakat, termasuk penjualan BBM secara eceran tanpa izin yang sah.
Larangan ini juga diperkuat oleh Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang diterbitkan pada Januari 2025. Surat edaran tersebut secara spesifik menetapkan tiga zona yang dilarang untuk penjualan BBM eceran, yaitu:
- Kawasan tertib lalu lintas, contohnya di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman.
- Kawasan padat penduduk, seperti di Jalan Ahmad Yani.
- Kawasan industri.
Yosep menegaskan bahwa pemerintah kota tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk usaha BBM eceran, khususnya yang menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan kode 4892. Pemberlakuan penutupan izin ini telah dimulai sejak tahun 2024. “Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki izin sebelum aturan ini berlaku, kami tetap melakukan pembinaan dan pengawasan secara rutin,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yosep menjelaskan dua syarat utama agar sebuah usaha penjualan BBM eceran dapat dinyatakan legal:
- Dispenser BBM yang digunakan harus sudah lulus uji tera dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) serta Surat Keterangan Hasil Pengujian Tera (SKHPT) dari instansi yang berwenang.
- Pelaku usaha wajib memiliki NIB dengan kode 4892, yang secara spesifik mencantumkan jenis usaha perdagangan eceran bahan bakar.
“Apabila syarat-syarat ini tidak terpenuhi, maka usaha tersebut dianggap ilegal dan akan kami tindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Yosep.
Seluruh barang bukti hasil razia, baik unit pom mini maupun botol-botol berisi BBM eceran, telah diamankan di markas Satpol PP Kota Balikpapan. Para pemilik usaha yang melanggar akan diproses melalui mekanisme persidangan tindak pidana ringan (tipiring) sebagai bentuk sanksi administratif dan pidana ringan.
Pelaku Usaha Legal Tetap Tenang Menjalankan Usaha
Di tengah intensitas penertiban yang dilakukan, beberapa pelaku usaha BBM eceran yang telah mengantongi izin resmi menyatakan tidak merasa khawatir. Salah satunya adalah Iwan, seorang penjual BBM eceran legal di Balikpapan Timur. Ia mengatakan, “Saya sudah mengurus semua perizinan, mulai dari NIB hingga SKHP. Prosesnya pun mudah dan tanpa biaya.”
Iwan menambahkan bahwa pasokan BBM untuk usahanya diperoleh langsung dari Pertashop dengan kuota maksimal 100 liter per hari. Legalitas yang dimilikinya memberikan rasa aman dalam menjalankan aktivitas usahanya. “Yang terpenting adalah mematuhi aturan, usaha pun bisa berjalan terus,” tandasnya.
Pemerintah Kota Balikpapan terus berkomitmen untuk mendorong masyarakat yang ingin berbisnis di sektor ini agar menempuh jalur perizinan yang resmi. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga aspek keselamatan, mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta demi terciptanya ketertiban umum di lingkungan perkotaan.
Sumber : inibalikpapan.com