MARTAPURA – Badan Kehormatan atau BK DPRD Banjar dinilai tidak bekerja menjalankan fungsinya sehingga tidak ada gunanya dan disarankan aktivis Kalsel untuk dibubarkan, Minggu (23/10/2022).
Seringnya anggota DPRD Banjar bolos dan rapat paripurna DPRD Banjar tidak dapat digelar membuat Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Muhammad Rofiqi sangat kecewa. Karena itu beberapa hari yang lalu ia secara simbolis merantai dan mengunci ruang rapat paripurna.
Sikap Ketua DPRD Banjar Muhammad Rofiqi tersebut dinilai anggota DPRD Banjar H Yunani sudah tepat, karena itu mengingatkan kepada anggota untuk bersikap profesional selaku wakil rakyat.
” Ketua DPRD merantai dan mengunci secara simbolis itu sudah benar dan semestinya menjadi perhatian serta membuat malu yang suka bolos. Kalau Fraksi Golkar tidak bisa hadir, karena sedang Bimtek itu dapat dimaklumi, karena hanya 8 orang saja dan masih tersisa 37 orang anggota DPRD, itu lebih dari kuorum,” tegas H Yunani yang juga tokoh masyarakat Gambut ini.
Menurut politisi senior dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini agar hal tersebut tidak terus berulang semestinya BK DPRD Banjar bertindak sesuai fungsinya. Hal itu dilakukan dengan memanggil para anggota DPRD yang doyan bolos menghadiri rapat paripurna dan kemudian diserahkan ke fraksinya untuk diberi sanksi.
“Anggota BK itu terdiri dari 5 orang dari 5 fraksi di DPRD Banjar. Nah, dalam hal ini mestinya BK bisa mengawal dan menjaga marwah lembaga DPRD, bukan lagi kepentingan fraksi atau partai,” tegas mantan Ketua BK DPRD Banjar ini.
Hal lain, beber H Yunani, penyusunan anggota BK itu tidak proporsional dan profesional dan lebih mengakomodasi kepentingan politik kelompok yang mengaku Koalisi Mantap. Dikatakan begitu, karena pemenang pemilu dari Partai Gerindra, maka berhak menjadi Ketua DPRD Banjar, tetapi di BK tidak ada anggotanya.
” Anggota BK itu harusnya mewakili perolehan suara pada pemilu legislatif 2019 lalu, tetapi saya duga itu disusun sesuai dengan keinginan Koalisi Mantap untuk menyingkirkan koalisi yang mereka sebut Koalisi Dungu. Perlu diketahui, setahu saya silakan koreksi kalau saya salah, kemarin 5 anggota BK DPRD Banjar juga tidak hadir pada rapat paripurna yang tidak kuorum,” ujar H Yunani.
Terpisah, Direktur LSM KPK-APP Kalsel Aliansyah menyatakan, kalau tidak bisa menjaga kehormatan atau marwah DPRD, maka BK itu tidak ada gunanya.
” Kalau alat kelengkapan dewan seperti BK tidak berfungsi untuk apa, kan lebih baik dibubarkan,” tegas aktivis Kalsel ini.
Seharusnya, papar Aliansyah, BK memanggil anggota DPRD yang bolos dan mangkir dari forum tertinggi di DPRD, yakni rapat paripurna. Kalau mereka tidak hadir di rapat paripurna, maka sama saja mereka tidak bekerja bekerja mewakili rakyat.
” Kalau seringkali tidak menghadiri rapat paripurna itu namanya anggota DPRD yang makan gaji buta. Gaji buta yang mereka makan itu duit rakyat, karena itu BK harusnya mengumumkan ke masyarakat nama – nama mereka yang bolos agar mendapat sanksi secara sosial dan tidak dipilih lagi di pemilu berikutnya,” pungkas Aliansyah.