KBK.NEWS JAKARTA – Bawaslu Banjar di sidang di DKPP disebut telah menghalang – halangi pengungkapan dugaan pelanggaran dengan melarang pelapor menghadirkan saksi ahli Hamdan Zoelva, Kamis (30/1/2025).
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik Ketua dan seluruh Anggota Bawaslu Banjar mencecar dengan beberapa pertanyaan tajam. Hal tersebut terkait dengan dugaan Komisioner Bawaslu Kabupaten telah melanggar kode etik serius pada Pilkada Kabupaten Banjar 2024. Pertanyaan yang disampaikan untuk mengorek keterangan seperti yang diadukan Muhammad Rusdi selaku kuasa hukum Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha – Habib Ahmad Bahasyim.
Pada sidang yang juga digelar virtual di DKPP RI ini dipimpin Ketua Majelis J. Kristiadi dan anggotanya I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
Muhammad Rusdi di sidang DKPP ini membenarkan sikap tidak profesional dan tidak transparannya Bawaslu Banjar dalam menangani dugaan pelanggaran. Hal tersebut diantaranya penanganan dugaan pelanggaran administrasi dan pidana yang dilakukan Paslon Bupati Banjar Nomor 1 Saidi Mansyur – Habib Idrus Al Habsyie yang dihentikan begitu saja tanpa penjelasan kepada pelapor.
Terkait yang disampaikan tersebut,
Ketua Bawaslu Banjar Muhammad Hafizh Ridha dengan tegas dalil – dalil yang disampaikan pihak pengadu.
“Laporan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti dengan alasan terbukti sebagai pelanggaran pemilihan,” ujarnya, Kamis (30/1/2025).
DKPP fokus mempertanyakan alasan Bawaslu menghentikan penanganan laporan kubu Paslon Bupati Banjar Nomor Urut 2, sebab banyak fakta yang mengarah yang membuktikan telah terjadi pelanggaran.
Salah satunya soal penggunaan tagline Manis oleh petahana yang banyak terpampang di berbagai tempat dalam bentuk spanduk-spanduk Pemkab Banjar. Sebagai contoh, yang dipasang oleh Satpol PP yang tak kunjung dilepas hingga mendekati pencoblosan.
Atas tagline MANIS tersebut Bawaslu lagi-lagi tetap menyatakan itu bukanlah pelanggaran, karena bukti tidak tak terpenuhi. Tetapi, majelis hakim DKPP punya pandangan berbeda, karena tersirat dan terlihat adanya penyalahgunaan wewenang lantaran spanduk itu berlebel Satpol PP Banjar.
Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi bahkan sempat melempar pertanyaan. Tanya dia; siapa yang memasang spanduk itu?
“Anggarannya dari mana,” tegasnya.
Tak hanya urusan spanduk. Majelis juga memelototi soal penanganan video seruan untuk melanjutkan Manis oleh puluhan pejabat Pemkab Banjar. Mereka heran mengapa Bawaslu menyatakan tak memenuhi syarat pelanggaran.
Dalam sidang juga terungkap fakta. Bawaslu Banjar menolak saksi ahli; Hamdan Zoelva yang ingin dihadirkan paslon 02 saat penanganan dugaan pelanggaran.
Pada momentum ini, majelis melempar pertanyaan tegas kepada pengadu. Apakah mereka merasa dihalang-halangi untuk membuktikan pelanggatan? “Iya, kami dihalang-halangi untuk membuktikan adanya pelanggaran,” tegas Rusdi.
Singkatnya, DKPP mencecar habis Bawaslu Banjar. Termasuk juga pihak-pihak terkait. Seperti Bawaslu Kalsel, KPU hingga sejumlah pejabat Pemkab Banjar.
Untuk diketahui. Sidang berlangsung hampir 5 jam. Semua anggota Bawaslu Banjar diperiksa. Tak hanya Hafizh Ridha sebagai ketua, tapi juga empat anggotanya; Ramliannoor, Muhaimin, Muhammad Syahrial Fitri, dan Wahyu.
Dari kubu pengadu, Rusdi menghadirkan empat saksi. Semuanya dimintai majelis untuk memberikan keterangan.
Kapada Majelis Etik DKPP, Rusdi meminta agar Bawaslu Banjar diberi sanksi berat dengan dipecat, karna mereka bekerja tidak profesional dan tidak transparan.
“Kami meminta kepada majelis agar mereka semua dipecat,” ucapnya.
Selanjutnya DKPP bakal menganalisa fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan. Keputusannya segera diumumkan.