Dinkes Banjar: Tahap I RD Tipe D Rampung 100 Persen, Proyek Lanjut Skema Multiyears
KBK.NEWS, MARTAPURA – Polemik proyek pembangunan Rumah Sakit (RS) Tipe D Gambut yang sempat disorot karena dianggap mangkrak akhirnya dijawab Pemerintah Kabupaten Banjar. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Banjar memastikan pembangunan tahap I berupa pematangan lahan telah selesai sepenuhnya.
Plt Kepala Dinkes Kabupaten Banjar, Dr Noripansyah menegaskan, proyek tersebut tidak terbengkalai sebagaimana anggapan yang berkembang di publik. Meski diakuinya sempat terjadi keterlambatan oleh pihak kontraktor, seluruh pekerjaan tahap awal kini disebut telah dituntaskan.
“Memang ada keterlambatan penyelesaian oleh pihak penyedia, namun proyek pembangunan tahap I RS Tipe D Gambut sudah selesai 100 persen,” ujar Dr Noripansyah, Selasa (26/5/2026).

Tak hanya memastikan kelanjutan proyek, Pemkab Banjar juga mengambil langkah strategis dengan mengubah pola pembangunan RS Tipe D Gambut menjadi proyek tahun jamak (multiyears).
Nilai total proyek rumah sakit tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp120 miliar.
Menurut Noripansyah, skema multiyears dipilih agar pembangunan rumah sakit dapat dilakukan secara lebih efektif, terintegrasi dan tidak kembali menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya.
Untuk memperketat pengawasan, pemerintah daerah bahkan menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian sebagai pendamping proyek.
“Kita menggandeng APH untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan, agar pelaksanaan proyek berjalan transparan dan tidak kembali bermasalah,” katanya.
Sebelumnya, proyek pematangan lahan senilai Rp10 miliar ini sempat menjadi sorotan usai audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya keterlambatan pengerjaan serta kekurangan volume pekerjaan.
Evaluasi yang dilakukan bersama Tim Ahli Penyelidikan Tanah Universitas Lambung Mangkurat (ULM) juga menemukan sejumlah catatan terhadap pekerjaan kontraktor pelaksana, PT Rizky Karya Nusantara.
Meski demikian, pihak penyedia disebut telah menyatakan komitmen untuk bertanggung jawab penuh, menyelesaikan kewajiban pekerjaan yang tersisa, sekaligus membayar denda keterlambatan sesuai aturan yang berlaku.
“Pihak penyedia siap bertanggung jawab dan menyelesaikan seluruh kewajibannya, termasuk membayar denda keterlambatan pengerjaan,” tegasnya.
Awalnya, pembangunan RS Tipe D Gambut dirancang berlangsung dalam lima tahap pekerjaan. Namun setelah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri bersama Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, skema tersebut diputuskan berubah menjadi multiyears.
Kemendagri menilai proyek rumah sakit memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena mencakup instalasi medis khusus, sistem kelistrikan, dokumen AMDAL hingga sertifikasi bangunan hijau, sehingga lebih ideal dikerjakan dalam satu kontrak jangka panjang.
Dari total kebutuhan anggaran Rp120 miliar, sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk tahap pematangan lahan. Sedangkan sisa anggaran akan dialokasikan secara bertahap menyesuaikan kemampuan fiskal daerah tanpa memutus kontrak pembangunan.
Saat ini, Dinkes Banjar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah menyiapkan nota kesepahaman (MoU) dengan DPRD Kabupaten Banjar guna memperkuat dasar hukum perubahan skema proyek sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Dengan skema baru tersebut, Pemkab Banjar berharap pembangunan RS Tipe D Gambut dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan menjadi solusi peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah Gambut dan sekitarnya.













