Site icon Kantor Berita Kalimantan

Dinsos P3AP2KB Banjar Akui Pengeluaran Dana Publikasi Sudah Sesuai Aturan

Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar, Dian Marliana.

KBK.News, MARTAPURA – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AP2KB) Kabupaten Banjar, berikan klarifikasi perihal adanya tudingan pengeluaran dana publikasi yang dinilai tidak wajar, Jumat (19/1/2024).

Dian Marliana, selaku Kepala Dinsos P3AP2KB Banjar menyampaikan bahwa pengeluaran dana publikasi sebesar Rp150 Juta tersebut sudah sesuai aturan pengadaan barang dan jasa, dan melalui e-katalog.

“Perihal anggaran publikasi sebenarnya sudah melalui perencanaan dan pembahasan, baik di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan dewan pada 2022 lalu dan disetujui pada 2023. Artinya, tahapannya sudah lolos dan boleh dianggarkan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA),” ujar Dian Marliana, Jumat (19/1/2024).

Ia bahkan mengakui anggaran tersebut juga sudah tersedia, sebelum dirinya dilantik oleh Bupati Banjar sebagai Kepala Dinas Sosial P3AP2KB Banjar pada 11 Oktober 2023 yang lalu.

“Jadi, yang saya tahu memang ada anggaran publikasi di Bidang PPPA sebesar Rp150 Juta. Karena hanya satu paket, kami hanya berkontrak dengan satu penyedia saja, sedangkan dua media lainnya itu kewenangan media yang berkontak untuk membaginya ke media lain,” paparnya.

Oleh karena itulah, pihaknya memastikan bahwa Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar tidak ikut campur terkait persoalan pembagian ke media lainnya tersebut.

“Kami tidak bisa ikut campur, yang penting terkait pertanggungjawabannya diserahkan ke media lokal yang mengajukan proposal. Dan terkait SPJ sudah kami terima, bahkan uangnya sudah ditransfer non tunai,” bebernya.

Selain sudah berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP). Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinsos P3AP2KB Kabupaten Banjar, Merilu Ripner menyatakan, bahwa dalam mengajukan penawaran tentu ada spesifikasinya.

“Seperti peliputan khusus sebanyak 2 kali, penayangan Iklan Layanan Masyarakat (ILM) 155 kali, advertorial Surat Kabar Harian (SKH) di halaman media cetak 2 kali, dan tayang diseluruh media sosial (medsos) milik media cetak, lipsus di TV Nasional 1 kali, dan penayangan ILM di TV Nasional 10 kali. Itulah paket yang ditawarkan oleh penyedia jasa, dan bukti tayangannya sudah clear,” jelas Merilu Ripner.

Namun, lanjut Merilu, ia mengakui terkait standar satuan harga terkait peliputan tidak ada diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup).

“Tapi setelah saya lakukan perbandingan seperti di Kota Yogyakarta, disana satu kali peliputan sebesar Rp8 Juta,” pungkasnya.

Exit mobile version