BANJARMASIN – Dicecar JPU Kejari Batola dan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin 2 terdakwa kasus korupsi tukar guling tanah Desa Kolam tidak kerkutik saat diperlihatkan bukti dan mengaku, Senin (5/12/2022).
Kejaksaan Negeri Barito Kuala (Batola) menghadirkan 2 terdakwa kasus tukar gulih tanah Desa Kolam Kanan. Kedua terdakwa, yakni Muhni mantan Kepala Desa Kolam Kanan, dan Saptin Anwarhadi, mantan Kepala KUD Jaya Utama.
Kasus dugaan korupsi tukar guling tanah Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola) terkuak di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Meski para saksi dan terdakwa sering mengaku lupa dan tidak tahu, namun setelah terus dicecar jaksa penuntut umun (JPU) dari Kejari Batola Hamidun Noor akhirnya kedua terdakwa mengakui perbuatannya.
Ketua majelis hakim Yusransyah sempat terlihat emosi saat mencecar terdakwa mantan Ketua KUD Jaya Utama, Saptin Anwarhadi yang diduga berbelit-belit dalam memberikan jawaban. Selain itu juga diduga karena pengakuan terdakwa yang sering mengaku lupa dan tidak tahu dalam tukar guling tanah desa.
Namun setelah dicecar dengan sejumlah pertanyaan dan diperlihatkan sejumlah bukti oleh majelis hakim, maka kedua terdakwa mengakuinya.
“Kasus ini akibat perbuatan kamu yang menyalahi aturan , tukar guling tanpa prosedur, tanpa sepengetahuan Bupati dan Gubernur,” tegas ketua majelis hakim Yusransyah dengan nada suara tinggi.
Seusai sidang JPU dari Kejari Batola Hamidun Noor kepada awak media menjelaskan, bahwa kedua terdakwa dicecar pertanyaan sesuai BAB untuk membuktikan perbuatan melawan hukum pada proses tukar guling tanah Desa Kolam Kanan.
“Kedua terdakwa juga menjadi saksi, yakni terdakwa Muhni menjadi saksi untuk terdakwa Saptin dan begitu juga sebaliknya. Dalam sidang tadi terang benderang apa yang kami dakwakan , dimana Saptin sudah mengakui di mana tanah tersebut memang ingin dimiliki, ini dibuktikan Saptin dengan minta sewa tanah sebesar 1 juta perbulan selama 10 tahun,” ungkap Hamidun Noor yang juga Kasi Intel Kejari Batola ini.
Terpisah, Joko Prasetyo kuasa hukum terdakwa Saptin Anwarhadi menyatakan, bahwa tanah yang di permasalahkan tukar guling adalah milik kliennya. Ia juga mengaku masih mengumpulkan sejumlah bukti dan keterangan untuk melakukan pembelaan.
“Kami akan melihat dulu materi dari tuntutan yang akan diajukan pada sidang tanggal 19 Desember nanti, baru nanti koordinasi untuk melakukan pembelaan,“ pungkas pria dari Kantor Hukum Joko Prasetyo Project ini.
Dalam kasus tukar guling tanah Desa Kolam Kanan kedua terdakwa dijerat Pasal 2 atau 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.