BANJARMASIN – Penetapan 6 oknum anggota Satresnarkoba sebagai tersangka tanpa disertai nama atau inisial serta pangkatnya menjadi pertanyaan masyarakat, Rabu (24/8/2022).
Polda Kalsel tetapkan 6 oknum Anggota Satresnarkoba Polres Banjar sebagai tersangka kasus tewasnya kakek Sarijan dalam sebuah aksi penggrebekan di Desa Pemangkih, Kabupaten Banjar. Namun, menjadi pertanyaan masyarakat, pengumuman penetapan tersangka yang disampaikan Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa’i tidak menyertakan nama atau inisial serta pangkat para tersangka.
Pertanyaan yang sama juga disampaikan Kamarullah, pengacara dari keluarga kakek Sarijan. Menurutnya selain belum menerima surat penetapan tersangka 6 oknum. Satresnarkoba Polres Banjar, ia juga belum mengetahui siapa saja keenam tersangka tersebut berikut pangkat mereka, Selasa (23/8/2022).
Kasus tewasnya kakek Sarijan (60) terjadi sekitar 8 bulan yang lalu (29/12/2021) dan baru awal pekan ini ditetapkan tersangkanya. Kasus ini bermula pada penggrebekan terhadap kakek Sarijan terduga pengedar Sabu di Desa Pemangkih, Kabupaten Banjar dan diduga terjadi penganiayaan (hasil autopsi), sehingga korban meninggal dunia.
Informasi terbaru keluarga kakek Sarijan bersama Kamarullah yang menjadi kuasa hukum akan membawa kasus ini ke Mabes Polri agar semua diusut tuntas.